kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.371   49,00   0,30%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kementerian Agama usut dugaan korupsi Wamen Agama


Rabu, 30 Januari 2013 / 12:23 WIB
Kementerian Agama usut dugaan korupsi Wamen Agama
Remon Samora dan Madeleine Hart Filiapuspa,Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali memperoleh pekerjaan tambahan setelah nama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran pada 2011 lalu. Kali ini, Suryadharma akan mengadakan investigasi internal atas dugaan tersebut.

Dia mengatakan, investigasi internal ini untuk mengkonfirmasi keterlibatan Nasaruddin atas dugaan korupsi tersebut. Suryadharma sendiri mengaku tidak mengetahui keterlibatan Nasaruddin tersebut.

Yang pasti, kabar tersebut membuat beban Suryadharma semakin berat. "Saya tentu terbebani karena selaku menteri, saya menginginkan semua proses berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan," katanya, Rabu (30/1).

Nasaruddin disebut berperan dalam proyek pengadaan Al Quran yang dimengani PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Dalam dakwaan jaksa terhadap Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, Nasaruddin yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama diminta memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Menurut jaksa, Nasaruddin juga meminta orang suruhan Zulkarnaen, Fahd El Fouz, bertemu langsung Mashuri. Ketika itu, jaksa bilang Nasaruddin mendesak Mashuri mengubah posisi pemenang lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×