Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa dugaan suap proyek pengadaan Al Quran dan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Zulkarnaen Djabar membantah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyatakan, dakwaan jaksa tidak berdasar dan merupakan upaya untuk menyudutkannya.
Usai menjalani sidang, Zulkarnaen mengaku tidak terlibat dalam permainan anggaran. Mantan Anggota Badan Anggaran DPR ini beralasan, pengesahan anggaran harus melalui sidang paripurna dan diteken oleh tujuh anggota Badan Anggaran DPR serta empat unsur pimpinan. "Jadi mustahil saya bisa sahkan anggaran dan saya bukan koordinator badan anggaran," ujarnya, Senin (4/2).
Zulkarnaen menyayangkan dakwaan dan pemberitaan terhadap dirinya. Apalagi, dia mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional penetapanan calon presiden dari Partai Golkar. "Saya merasa meninggal sebelum azal datang," tegasnya.
Jaksa telah mendakwa anggota DPR tersebut bersama anaknya Dendy Prasetia menerima suap sebesar Rp 14,39 miliar. Uang suap ini berasal dari Abdul Kadir Alaydrus, selaku direksi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Batu Karya Mas.
Suap itu berasal dari karena Zulkarnaen mengarahkan oknum Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam untuk memenangkan PT A3I sebagai rekanan dalam proyek pengadaan Al Quran. Ia kemudian juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan sistem komunikasi untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai rekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News