kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR bentuk Satgas pelaksanaan outsourcing di BUMN


Senin, 25 November 2013 / 16:36 WIB
DPR bentuk Satgas pelaksanaan outsourcing di BUMN
ILUSTRASI. Promo Hypermart 12-14 Juli 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi IX DPR memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Outsourcing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diterbitkan pada 22 Oktober 2013 lalu.

Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan satgas ini nantinya akan terdiri dari unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dan juga unsur pekerja di perusahaan BUMN.

"Kami akan pleno pekan ini, mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibentuk," ujar Ribka, Senin (25/11).

Pembentukan Satgas pengawasan ini merupakan salah satu hasil kesimpulan dalam Rapat Kerja dengan Menakertrans), Muhaimin Iskandar.

DPR meminta kepada Menakertrans untuk bersikap tegas pada perusahaan pelat merah yang masih menggunakan pekerja alih daya (outsourcing) pada bagian inti perusahaan.

Ribka menyayangkan sikap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan yang tidak tegas terhadap rekomendasi Komisi IX ini. Menurutnya rekomendasi Panja DPR ini sejatinya merupakan keputusan politik dan pemerintah adalah lembaga politik sehingga tidak seharusnya mengabaikan rekomendasi ini.

"Memang tak ada sanksi bagi pemerintah jika tidak menjalankan rekomendasi kami, tapi kami akan mengajukan hak interplasi jika pemerintah tak juga tegas menjalankan rekomendasi ini," katanya.

Anggota Komisi IX DPR, Muhammad Indra mendesak Menakertrans membawa masalah ini dalam rapat kabinet di Istana sehingga Presiden bisa memerintahkan Menneg BUMN untuk mengakhiri praktik penyimpangan yang terjadi hampir disemua BUMN saat ini.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta Kemnakertrans mengevaluasi apakah BUMN sudah menjalankan Peraturan Menakertrans No.19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

"Pemerintah memang perlu memberikan shcok therapy kepada BUMN yang tak menjalankan rekomendasi ini," katanya.

Rapat gabungan

Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengaku telah melakukan beberapa langkah dalam tatanan kewenangan Kemnakertrans. "Pelaksanaan Outsourcing di BUMN sudah kami awasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk mengenai penyimpangan yang terjadi," katanya.

Mengenai kewenangan yang melekat pada Kementerian BUMN, Muhaimin mengusulkan agar dilakukan rapat gabungan Komisi IX dan Komisi VI agar rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN.

Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans, Muji Handoyo mengatakan akan mengikuti langkah DPR yang membentuk Satgas pengawasan ini. "Kami akan taat pada putusan DPR, meski diakui ini metode baru dalam menyelesaikan masalah outsourcing," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengeluarkan surat edaran untuk melakukan penataan tenaga kerja "outsourcing" atau alihdaya pada perusahaan milik negara.

Surat Edaran bernomor SE-06/MBU/2013 itu memuat enam poin, antara lain meminta direksi BUMN mencermati masalah outsourcing dan penyelesaian PHK pada masing-masing BUMN agar diproses sesuai dengan mekanisme korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×