kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Direksi harus jalani rekomendasi Panja Outsourcing


Rabu, 30 Oktober 2013 / 13:07 WIB
Direksi harus jalani rekomendasi Panja Outsourcing
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, usulan perluasan cuti melahirkan menjadi dilema bagi pengusaha.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri BUMN dan para Direksi BUMN didesak menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI pada rapat pleno 22 Oktober lalu.

“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu keputusan politik. Tanpa ada keputusan politik, tidak akan ada Negara Republik Indonesia ini. Demikian juga halnya dengan Konstitusi dan UU adalah produk dari keputusan politik.

“Jadi BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” kata dia.

Poempida menambahkan, menyikapi proses atau keputusan politik, memang bisa dilakukan dengan memilih posisi sejalan ataupun sebaliknya, melawan. Sikap apa pun yang diambil bisa memberikan keuntungan tergantung situasi dan kondisi politik.

Semakin kuatnya gerakan buruh dan semangat demokrasi di Indonesia, harusnya yang berpikiran cerdas harus sadar untuk tidak melawan keinginan rakyat banyak. Bila melawan, juga harus paham konsekuensi yang akan dihadapi.

“Bisa saja kemudian Direksi BUMN ini tidak menghiraukan hasil Panja Outsourcing BUMN, tapi jangan kemudian menyesal di kemudian hari,” tegas Poempida.   

Komisi IX telah merekomendasikan pemecatan para direksi yang tak menjalankan rekomendasi Panja tersebut. Para direksi bisa dikenai sanksi tersebut bila tidak melaksanakan rekomendasi dalam waktu 15 hari sejak rekomendasi diterbitkan.

Praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN dinilai karena minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, sering terjadi penyelewengan norma hukum oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×