kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Direksi harus jalani rekomendasi Panja Outsourcing


Rabu, 30 Oktober 2013 / 13:07 WIB
Direksi harus jalani rekomendasi Panja Outsourcing
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, usulan perluasan cuti melahirkan menjadi dilema bagi pengusaha.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri BUMN dan para Direksi BUMN didesak menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI pada rapat pleno 22 Oktober lalu.

“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu keputusan politik. Tanpa ada keputusan politik, tidak akan ada Negara Republik Indonesia ini. Demikian juga halnya dengan Konstitusi dan UU adalah produk dari keputusan politik.

“Jadi BUMN pun tercipta karena keputusan politik,” kata dia.

Poempida menambahkan, menyikapi proses atau keputusan politik, memang bisa dilakukan dengan memilih posisi sejalan ataupun sebaliknya, melawan. Sikap apa pun yang diambil bisa memberikan keuntungan tergantung situasi dan kondisi politik.

Semakin kuatnya gerakan buruh dan semangat demokrasi di Indonesia, harusnya yang berpikiran cerdas harus sadar untuk tidak melawan keinginan rakyat banyak. Bila melawan, juga harus paham konsekuensi yang akan dihadapi.

“Bisa saja kemudian Direksi BUMN ini tidak menghiraukan hasil Panja Outsourcing BUMN, tapi jangan kemudian menyesal di kemudian hari,” tegas Poempida.   

Komisi IX telah merekomendasikan pemecatan para direksi yang tak menjalankan rekomendasi Panja tersebut. Para direksi bisa dikenai sanksi tersebut bila tidak melaksanakan rekomendasi dalam waktu 15 hari sejak rekomendasi diterbitkan.

Praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN dinilai karena minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, sering terjadi penyelewengan norma hukum oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×