kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.024.000   -25.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Tak Terbukti Hasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas


Jumat, 06 Maret 2026 / 18:59 WIB
Tak Terbukti Hasut Demo, Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (6/3/2026), hakim juga membebaskan tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. 

Baca Juga: Buruh Kembali Demo Kamis Besok (15/1), Empat Tuntutan Upah hingga UU Ketenagakerjaan

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Harika saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

Hakim kemudian memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Pengadilan juga memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Delpedro dan tiga rekannya dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam sidang tuntutan pada 26 Februari 2026, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penghasutan di muka umum melalui lisan maupun tulisan yang mendorong orang melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. 

Baca Juga: Demo UMP 2026: Kadin Soroti Dampak Negatif pada Bisnis dan Investasi

Konten tersebut diunggah pada 24–29 Agustus 2025 melalui sejumlah akun Instagram, antara lain @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang disebut dikelola oleh para terdakwa.

Menurut jaksa, konten tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan kepolisian dan dinilai bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah.

Penggunaan tagar seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr juga disebut memperkuat penyebaran konten melalui algoritma media sosial.

Jaksa juga menilai konten itu memuat ajakan kepada pelajar untuk ikut dalam aksi yang berujung kerusuhan pada 25–30 Agustus 2025. “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah dan menutup identitas,” kata jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: UMP 2026 Dinilai Telah Abaikan 64 Komponen KHL, Picu Aksi Demo Buruh Lanjutan

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain terkait penghasutan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/06/16510131/delpedro-marhaen-cs-divonis-bebas-tak-terbukti-menghasut-demo-agustus?page=all#page2.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×