Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Harian Forum Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Prakoso Wibowo menilai, kekacauan terhadap sistem pengupahan buruh dan status kerja buruh di perusahaan disebabkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. UU ini dihasilkan oleh pemerintahan yang dipimpin PDIP yaitu, era Presiden Megawati Soekarno Putri.
"Begitu pula sistem jaminan sosial bagi masyarakat yang kacau akibat UU SJSN yang tidak berpihak pada rakyat dihasilkan oleh pemerintah Megawati. Setiap tahun harus ada darah dan airmata buruh yang menetes akibat memperjuangkan upah dan keberlangsungan status pekerjaan," kata Prakosa dalam rilisnya, Sabtu (2/11/2013).
Menurut dia, akibatnya, Pemerintah SBY juga menggunakan UU No 13 tahun 2003 untuk menghisap tenaga dan memeras keringat buruh melalui upah murah dan sistem kerja kontrak.
"Anehnya, banyak kader PDIP yang saat ini menumpang isu perjuangan buruh untuk mendapatkan suara dengan mendukung kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja kontrak. Ironisnya, kader PDIP yang ada di DPR tidak mau memotori untuk melakukan perubahan UU No 13 Tahun 2003 yang sangat merugikan buruh," kata Prakoso.
Karena itu, menurut Prakoso, kaum buruh harus ingat dan jangan mau ditunggangi oleh kepentingan PDIP. Sebab, sesungguhnya, dari mereka datang kesengsaraan kaum buruh dan diteruskan oleh pemerintahan SBY .
"Begitu juga tentang privatisasi BUMN secara jor-joran yang telah banyak menghabiskan aset negara dimulai oleh pemerintahan zaman Megawati atau PDIP. Jadi, buka dulu topengmu dan jangan seperti malaikatnya kaum buruh," kata Prakosa.
Dijelaskan, kaum buruh harus sadar dan mengingat terus tentang kezaliman yang telah dilakukan melalui penerapan UU no 13 Tahun 2003 yang mengarahkan upah buruh murah, sistem kerja kontrak dan penjualan aset negara. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News