kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buruh BUMN kembali tuntut soal panja outsourcing


Senin, 28 Oktober 2013 / 19:56 WIB
Buruh BUMN kembali tuntut soal panja outsourcing
ILUSTRASI. Penawaran saving bond ritel (SBR) secara online melalui e-SBN.


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pada awal November 2013, serikat buruh yang tergabung dalam GEBER BUMN (Gerakan Buruh/Pekerja di Badan Usaha Milik Negara) berencana akan memobilisasi buruh-buruh daerah di seluruh Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi guna menuntut Panja Outsourcing (OS).

"Mobilisasi massa ini secara masif akan dilakukan pada tanggal 6 November-12 November 2013. Aksi ini akan dilakukan di pusat dan juga di daerah-daerah," tutur Ais, Kordinator GEBER BUMN di Kantor LBH, Senin (28/10) di Jakarta.

Sekedar informasi bahwa, pada 22 Oktober 2013 lalu, Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI telah mengeluarkan 12 butir rekomendasi untuk penyelesaian masalah outsourcing dan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Rekomendasi Panja OS pada butir pertama yang menyebutkan bahwa, tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hentikan rencana PHK terhadap buruh outsourcing dan tetap.

Butir yang berikutnya adalah, buruh outsourcing yang dipekerjakan di lingkungan BUMN untuk diangkat sebagai buruh pekerja tetap di perusahaan BUMN. Selanjutnya Rekomendasi Panja OS harus dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini diputuskan tertanggal tersebut.

Menurut Ais, Aksi puncak ini tidak menutup kemungkinan pekerja/buruh akan melakukan mogok Nasional dan melakukan pendudukan di perusahaan BUMN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×