Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
Panitia Kerja (Panja) Outsourcing BUMN Komisi IX DPR-RI meminta jajaran Direksi BUMN untuk menjalankan rekomendasi yang telah diputuskan pada rapat pleno 22 Oktober lalu.
“Direksi BUMN harus tahu makna keputusan politik. Intinya, Direksi BUMN jangan melawan keputusan tersebut,” ujar anggota Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR-RI (29/10).
Poempida menambahkan agar para direksi BUMN tidak menganggap remeh keputusan DPR, dan menganggapnya hanya sebagai keputusan politik saja. Sebab, lanjut Poempida, konstitusi dan UU adalah produk dari keputusan politik. “Jadi BUMN pun tercipta karena keputusan politik, bisa saja kemudian Direksi BUMN ini tidak menghiraukan hasil Panja Outsourcing BUMN, ” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning menegaskan, Menteri Negara BUMN wajib memberikan sanksi kepada Direksi perusahaan BUMN yang mengabaikan rekomendasi ini. Ia juga mendesak agar Menneg BUMN untuk melaksanakan rekomendasi ini 15 hari kerja terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan.
"Jika Direksi tak menjalankan rekomendasi ini, Komisi IX merekomendasikan agar memecat Direksi perusahaan BUMN tersebut," katanya.
Selama ini, lanjut Ribka, praktik outsourcing tenaga kerja di BUMN terjadi karena minimnya peran pemerintah dalam pengawasan. Karena itu, penyelewengan norma hukum sering terjadi dan dilakukan oleh manajemen perusahaan BUMN itu sendiri.
Sebelumnya para buruh di lingkungan BUMN mendatangi Komisi IX DPR, mereka menuntut agar pemerintah mau memperhatikan kesejahteraan mereka, selain itu para buruh juga menginginka agar sistem kerja kontrak (outsourcing) agar dihapuskan, karena rentan dipermainkan oleh jajaran direksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News