kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dongkrak daya saing lewat UU jasa konstruksi


Kamis, 25 Februari 2016 / 12:21 WIB
Dongkrak daya saing lewat UU jasa konstruksi


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi.

Targetnya, calon beleid yang akan menjadi revisi atas UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi ini bisa disahkan tiga bulan lagi, yakni Mei 2016.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan, penyelesaian RUU tentang jasa konstruksi ini tidak akan memakan waktu lama lantaran proses pembahasan sudah cukup panjang.

"Mei (target selesai), karena hampir semua isi dalam RUU sudah didiskusikan panjang lebar," kata Muhidin, Rabu (24/2).

RUU tentang jasa konstruksi yang menjadi inisiatif DPR ini terdiri dari 15 Bab dan 113 pasal.

Sedangkan dalam UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang berlaku saat ini hanya terdiri dari 11 Bab dan 46 pasal.

Dengan demikian, lebih dari 50% substansi dari revisi UU jasa konstruksi berubah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menambahkan, pemerintah berharap revisi aturan ini bisa meningkatkan daya saing dan kompetensi pelaku jasa konstruksi dalam negeri.

Klasifikasi berubah

Setidaknya ada empat substansi penting dalam revisi UU jasa konstruksi ini.

Pertama, pembinaan pelaku jasa konstruksi. Dalam hal ini, ada perubahan klasifikasi usaha yang sebelumnya didasarkan pada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan dan tata lingkungan (ASMMET), diubah menjadi atas dasar central product classification (CPC).

Klasifikasi atas dasar CPC dalam draf RUU ini terbagi ke dalam tiga jenis, yakni jasa konsultasi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa pelaksanaan konstruksi terintegrasi.

Dalam draf RUU ini, peran dan tanggungjawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan diperkuat sebagai leading sektor jasa konstruksi.

Penguatan kepada Kementerian Pu-Pera itu juga diberikan lewat peran kementerian ini untuk membentuk badan registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi (BRSJK).

Kedua, pengaturan badan usaha asing atau usaha perseorangan asing dan tenaga kerja asing.

Dalam beleid ini nantinya, badan usaha asing dan usaha perseorangan asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha jasa konstruksi domestik.

Badan usaha yang dibentuk juga harus  punya kualifikasi besar.

Sementara itu untuk tenaga kerja konstruksi asing, hanya boleh menduduki jabatan ahli dan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tenaga kerja asing juga harus mengantongi surat izin kerja sebagai tenaga ahli asing dan teregistrasi di BRSJK.

Ketiga, untuk memperkuat pembinaan jasa konstruksi dan menata kembali proses sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, peran lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) ditransformasikan ke dalam tugas dan wewenang BRSJK.

Keempat, partisipasi masyarakat dan masalah kriminalisasi konstruksi. Masyarakat bisa berperan dalam pengawasan penyelenggara jasa konstruksi.

Tapi proses hukum atas penyelenggara jasa konstruksi yang bersumber dari APBN/APBD harus didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK dan BPKP.

Sementara pemidanaan harus didasarkan pada penilaian ahli yang teregistrasi di BRSJK.

Kelima, soal remunerasi. Dalam beleid ini diatur tentang ketentuan pemberian kesejahteraan yang pantas bagi tenaga kerja konstruksi utamanya para ahli.

Sehingga diharapkan para pakar atau ahli yang mau bekerja di dalam negeri tidak akan mendapat upah yang rendah.

Kini, Kementerian PU-Pera telah mempersiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan segera diserahkan ke DPR.

Rencananya, pembahasan RUU tentang jasa konsteruksi ini akan mulai dilakukan pada pekan depan.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×