kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan perbaiki UU Jasa Konstruksi


Kamis, 16 April 2015 / 16:49 WIB
Pemerintah akan perbaiki UU Jasa Konstruksi
ILUSTRASI. Simak jadwal lengkap KRL Surabaya - Pasuruan, Selasa - Minggu, 7-12 November 2023!


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memperbaiki sektor konstruksi. Rencana perbaikan ini salah satunya dari sisi aturan.

Hediyanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, salah satu aturan yang akan diperbaiki pemerintah adalah UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. "UU Jasa Konstruksi yang ada sekarang sudah tidak cocok lagi," kata Hedi di Jakarta Kamis (16/4).

Hediyanto mengatakan, ada beberapa perbaikan yang akan dimasukkan pemerintah ke dalam revisi UU tersebut.

Pertama, pengaturan dan bahkan pembatasan kewenangan antara kontraktor dengan kepala daerah dalam pelaksanaan konstruksi.

Hediyanto mengatakan, rencananya pemerintah akan memasukkan batasan tegas mengenai kewenangan kepala daerah dan kontraktor dalam pelaksanaan konstruksi proyek.

"Selama ini ketika bupati punya selera, ingin merubah bangunan karena dia punya kekuasaan dia bisa merubah desain, padahal untuk itu ada profesinya. Kalau tidak nanti bisa dipecat, nanti diberi perlindungan kontraktor," kata Hediyanto.

Kedua, perbaikan upah insinyur dan tenaga ahli. Hediyanto mengatakan, pemerintah akan memberikan rumusan yang jelas mengenai standar upah yang diterima oleh para tenaga ahli dan insinyur yang terlibat dalam proses konstruksi.

Upaya ini dilakukan agar nantinya insinyur dan tenaga ahli di dalam negeri bisa lebih dihargai. "Jangan seperti sekarang, upah insinyur dan tenaga ahli ditentukan oleh penawaran harga proyek yang mereka kerjakan, akhirnya timbul banting- bantingan harga sehingga sering insinyur dibayar secara tidak layak, makanya ini akan dilindungi," katanya.

Sayangnya, Hediyanto tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbaikan upah yang dimaksudnya tersebut. Ferry Djemi Francis, Ketua Komisi V DPR beberapa waktu lalu mengatakan dari sisi DPR bahwa revisi UU Jasa Konstruksi saat ini sudah mulai dibahas oleh Komisi V. "Sudah dua kali dibahas dan diharapkan masa sidang berikutnya sudah bisa disahkan menjadi produk UU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×