kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Poin utama RUU Jasa Konstruksi


Rabu, 24 Februari 2016 / 16:57 WIB
5 Poin utama RUU Jasa Konstruksi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi. Ditargetkan, RUU ini selesai dan dapat disahkan pada Mei mendatang.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said mengatakan, proses penyelesaian ini tidak akan memakan waktu terlalu lama karena proses yang dilakukan untuk pembahasan sudah panjang. 

"Mei (target selesai), karena hampir semua isi dalam RUU sudah didiskusikan panjang lebar," kata Muhidin, Rabu (24/2).

RUU tentang jasa konstruksi yang menjadi inisiatif DPR ini terdiri dari 15 bab dan 113 pasal. Sedangkan dalam UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang belaku saat ini hanya terdiri dari 11 Bab dan 46 pasal. 

Dengan demikian, lebih dari 50% substansi dari revisi UU Jasa Konstruksi mengalami perubahan.

Setidaknya ada empat substansi penting dalam revisi UU jasa konstruksi ini. 

Pertama, pembinaan jasa konstruksi. Perubahan klasifikasi usaha yang sebelumnya didasarkan pada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan dan tata lingkungan (ASMMET), akan diubah menjadi atas dasar central product classification (CPC).

CPC yang dimaksud dalam draf RUU tersebut terbagi ke dalam tiga jenis yakni jasa konsultasi, jasa pelaksanaan konstruksi, dan jasa pelaksanaan konstruksi terintegrasi. Dalam draf RUU ini, peran dan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) diperkuat sebagai leading sektor.

Penguatan kepada Kementerian Pu-Pera tersebut juga diberikan melalui peran kementerian membentuk badan registrasi dan sertifikasi jasa konstruksi (BRSJK). 

Kedua, pengaturan badan usaha asing atau usaha perseorangan asing dan tenaga kerja asing. 

Dalam beleid ini nanti, badan usaha asing dan usaha perseorangan asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia. 

Caranya, melalui kerjasama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional. Badan usaha yang dibentuk juga memiliki kualifikasi besar.

Sementara itu untuk tenagakerja konstruksi asing, hanya diperbolehkan pada jabatan ahli dan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Tenaga kerja kerja asing juga harus memiliki surat izin kerja sebagai tenaga ahli asing dan teregistrasi di BRSJK.

Ketiga, untuk memporkuat pembinaan jasa konstruksi dan menata kembali proses sertifikasi dan registrasi baik badan usaha dan tenagakerja konstruksi sebagai peran lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) di transformasikan kedalam tugas dan wewenang dari BRSJK.

Keempat, partisipasi masyarakat dan masalah kriminalisasi. Masyarakat dapat berperan dalam pengawasan penyelenggara jasa konstruksi. 

Proses hukum atas penyelenggara jasa konstruksi yang bersumber dari APBN/APBD harus didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK dan BPKP. Sementara untuk pemidanaan harus didasarkan pada penilaian ahli yang teregistrasi di BRSJK.

Kelima, berkaitan dengan remunerasi. Memberikan kesejahteraan tenagakerja konstruksi utmanya para ahli diberdayakan dengan salary yang pantas. Sehingga diharapkan para pakar atau ahli tidak mau bekerja di dalam negeri karena sistem pengupahan yang rendah.

Menteri bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya revisi aturan ini diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kompetensi dari jasa konstruksi dalam negeri.

Kementerian PU-Pera sendiri telah mempersiapkan Daftar Invetaris Masalah (DIM) yang akan segera diberikan kepada DPR. Secara jadwal, pembahasan RUU tentang jasa konsteruksi ini akan mulai dilakukan pada 3 Maret mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×