kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR kebut revisi UU Jasa Konstruksi


Senin, 20 April 2015 / 19:50 WIB
DPR kebut revisi UU Jasa Konstruksi
ILUSTRASI. Pekerja di pengolahan ikan PT. Dharma Sarana Fishing Industries (DSFI). KONTAN/Baihaki/8/10/2015


Reporter: Handoyo | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Untuk itu, DPR meminta masukan dari asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU jasa konstruksi tersebut adalah wewenang  Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang akan dikurangi utamanya terkait kewenangan sertifikasi. Dalam rencana revisi beleid tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hediyanto W. Husaini mengatakan, langkah ini dilakukan agar terjadi check and balances. "Untuk sertifikasi diterbitkan oleh asosiasi," kata Hediyanto, Senin (20/4).

Disamping itu, dalam revisi UU jasa konstruksi ini,pemerintah akan membentuk sebuah badan yang bertugas menaungi jasa konstruksi. Pasalnya, selama ini masih banyak persoalan di sektor jasa konstrusi diselesaikan secara pidana. Padahal, kasus yang dihadapi para pengusaha terkait dengan telat bayar sehingga tidak sesuai bila dikenakan sangsi pidana.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan masih terus menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan untuk merampungkan revisi beleid jasa konstruksi. "Kami meminta dalam seminggu ini ada masukan-masukan dari kalangan asosiasi," kata Michael.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×