kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.569   -89,00   -0,50%
  • IDX 6.647   -38,95   -0,58%
  • KOMPAS100 872   -5,08   -0,58%
  • LQ45 661   -5,01   -0,75%
  • ISSI 233   -0,90   -0,39%
  • IDX30 368   -3,41   -0,92%
  • IDXHIDIV20 456   -3,09   -0,67%
  • IDX80 99   -0,68   -0,69%
  • IDXV30 127   -0,57   -0,45%
  • IDXQ30 118   -0,82   -0,69%

RUU jasa konstruksi masuk draf final


Rabu, 01 Juli 2015 / 15:46 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jasa konstruksi memasuki draf final. Targetnya, sebelum akhir tahun, RUU tersebut sudah kelar dan dapat diimplementasikan.

Dalam RUU tersebut, pelaku usaha di sektor jasa konstruksi akan mendapat jaminan hukum bila terjadi permasalahan dalam proses pengerjaan proyek.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Yusid Toyib mengatakan, dalam RUU yang baru ini nanti penyelesaian persoalan dari sebuah proyek tidak akan langsung melalui aparat hukum, namun berjenjang lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dengan demikian, menurut Yusid, proses pengerjaan proyek yang sudang berjalan tidak akan terganggu dan terbengkalai. "Selama ini otoritas hukum bisa langsung panggil (pelaku jasa konstruksi). Sehingga proyek di lapangan menjadi terbengkalai," ujar Yusid, belum lama ini.

Yusid mencontohkan, pembangunan jalan yang ketebalannya kurang. Hal tersebut belum dapat secara langsung diindikasikan sebagai korupsi. Setelah diperiksa, nanti dapat dilakukan ganti rugi. Persoalan ini menurut Yusid adalah kasus perdata bukan pidana.

Selama ini masih banyak persoalan disektor jasa konstrusi diselesaikan secara pidana. Padahal, kasus yang dihadapi para pengusaha adalah terkait dengan telat bayar sehingga tidak sesuai bila dikenakan sangsi pidana.

Dalam Revisi UU jasa konstruksi tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi mengatakan, pihaknya menargetkan sebelum akhir tahun RUU ini sudah diketok. "Saya optimis setelah masa sidang ini (masa sidang IV), RUU jasa konstruksi sudah terselesaikan," kata Yoseph.

Dalam RUU jasa konstruksi ini Yoseph bilang akan dibentuk sebuah badan baru yang bertugas menaungi sektor ini. Pasalnya, selama ini masih banyak persoalan disektor jasa konstrusi diselesaikan secara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×