Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan ratusan eksportir yang diduga menggunakan modus manipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter.
Praktik ini diduga menjadi salah satu bentuk underinvoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari yang sebernarnya, yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan adanya 282 wajib pajak yang terindikasi menjalankan modus serupa.
Mereka terdiri dari 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor sebagai POME, serta sisanya menggunakan modus fattery matter.
Baca Juga: DJP Ungkap Temuan 25 Eksportir Sawit Akali Pajak dengan Modus Palsukan POME
"Saat ini masih dalam proses investigasi di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/11).
Bimo memerici, pada tahun 2025 saja terdapat 25 wajib pajak eksportir, termasuk PT MMS, yang menggunakan modus ekspor Fatty Matter dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun.
"Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar," katanya.
Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, DJP sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas POME.
DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp 45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
"Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," pungkasnya.
Baca Juga: Aset Rp 58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak Disita, Ditjen Pajak Kejar ke Singapura
Selanjutnya: Begini Laju Pergerakan Saham BREN dan BRMS di Hari Ini (6/11) Usai Masuk MSCI Global
Menarik Dibaca: 5 Fase Kehidupan Ini Sebaiknya Sudah Terlindungi Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













