kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.879   21,00   0,12%
  • IDX 6.092   -25,13   -0,41%
  • KOMPAS100 793   -1,17   -0,15%
  • LQ45 598   -1,56   -0,26%
  • ISSI 212   -1,49   -0,70%
  • IDX30 338   -0,71   -0,21%
  • IDXHIDIV20 414   -1,85   -0,45%
  • IDX80 90   -0,23   -0,25%
  • IDXV30 111   -0,66   -0,59%
  • IDXQ30 108   -0,39   -0,36%

Jelang Tutup Tahun, Hampir 10 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax


Senin, 29 Desember 2025 / 17:25 WIB
Jelang Tutup Tahun, Hampir 10 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian signifikan dalam proses aktivasi akun Coretax.

Hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, jumlah akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi mencapai 9,87 juta wajib pajak.

Angka ini setara 66,24% jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,9 juta.

"Angka ini terus bertambah setiap hari seiring meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam proses aktivasi sistem Coretax," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Lewat Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak Diprediksi Meningkat

Berdasarkan data DJP, mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai 8.982.299 akun.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan tercatat telah mengaktivasi 801.117 akun.

Dari sisi sektor publik, instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi tercatat sebanyak 88.072 akun.

Adapun untuk sektor ekonomi digital, DJP mencatat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi akun Coretax mereka.

Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib.

"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," kata Rosmauli.

Baca Juga: Coretax Berlaku Penuh 2026, Ditjen Pajak Buka-Bukan Tantangan Implementasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×