kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

DJP: Pedagang Pindah dari Marketplace Tak Masalah, Kewajiban Pajak Tetap Berlaku


Rabu, 01 Juli 2026 / 17:45 WIB
DJP: Pedagang Pindah dari Marketplace Tak Masalah, Kewajiban Pajak Tetap Berlaku
ILUSTRASI. DJP Kemenkeu menegaskan tidak mempermasalahkan apabila pedagang mengalihkan transaksi penjualannya dari marketplace ke website pribadi, medsos (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak mempermasalahkan apabila pedagang mengalihkan sebagian transaksi penjualannya dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan setelah diberlakukannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pelaku usaha memiliki kebebasan untuk menentukan saluran penjualan yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Menurutnya, perpindahan kanal penjualan merupakan keputusan bisnis yang sah dan tidak menjadi persoalan bagi otoritas pajak.

"Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa perubahan kanal penjualan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan wajib pajak. DJP tetap akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, tanpa memandang platform yang digunakan dalam bertransaksi.

Baca Juga: DJP Buka Peluang Tunjuk Lebih Banyak Marketplace sebagai Pemungut Pajak

"Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya," tegasnya.

Menurut Bimo, marketplace besar masih memiliki berbagai keunggulan kompetitif yang membuatnya tetap menjadi pilihan utama bagi penjual maupun pembeli. Keunggulan tersebut berasal dari skala transaksi yang besar, sistem yang telah terintegrasi, hingga perlindungan terhadap keamanan pembayaran dan kepastian penyelesaian transaksi.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, ia menilai kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak akan serta-merta membuat pelaku usaha meninggalkan platform digital tersebut.

"Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan security daripada pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban disitu," katanya.

Sebagai informasi, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Meski penunjukan telah berlaku, pemerintah memberikan masa transisi implementasi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang online baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22.

DJP menjelaskan, penunjukan marketplace dilakukan seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia. Selain meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline.

Baca Juga: Surplus 72 Bulan Berakhir, Neraca Perdagangan Indonesia Defisit US$ 1,61 Miliar

Pemerintah menyebut mekanisme serupa telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

DJP juga menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat sekaligus menyederhanakan proses administrasi perpajakan.

Untuk melindungi pelaku usaha berskala kecil, pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang memenuhi kriteria pemungutan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×