Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.783.653 SPT hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 22 Maret 2026 tercatat 8.783.653 SPT,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 3 Gelombang, Hindari Macet Di Tanggal Ini
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 7.753.294 SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 846.494 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712.
Baca Juga: Ekonom UGM: WFH Sehari Seminggu Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi BBM
Rinciannya, sebanyak 15.631.073 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, sekaligus melakukan aktivasi akun Coretax guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













