Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menyalurkan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sebagai langkah pragmatis untuk memperkuat bantalan fiskal.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan tersebut mencerminkan dilema antara kebutuhan fiskal jangka pendek dengan tujuan pembangunan investasi negara dalam jangka panjang.
“Secara ekonomi, hal itu masih masuk akal selama yang dibagikan adalah surplus investasi dan tidak mengganggu modal inti maupun kapasitas investasi Danantara,” ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan buffer fiskal ketika penerimaan negara melemah atau kebutuhan belanja meningkat. Namun, penyaluran keuntungan Danantara ke APBN perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menggeser tujuan awal pembentukan Danantara.
Baca Juga: Purbaya: Sebagian Keuntungan Danantara Bakal Disetor ke APBN
Yusuf menjelaskan, sejak revisi UU BUMN dan pembentukan Danantara, dividen BUMN yang sebelumnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dialihkan untuk dikelola dan diinvestasikan kembali.
Tujuan kebijakan tersebut, lanjut dia, adalah mengurangi ketergantungan APBN terhadap setoran dividen BUMN sekaligus membangun modal negara yang dapat menghasilkan imbal hasil dalam jangka panjang.
“Kalau Danantara terlalu sering dijadikan sumber dana APBN, tujuan awal pembentukannya bisa menjadi kabur,” katanya.
Menurut Yusuf, terdapat risiko Danantara terdorong mengejar investasi yang lebih likuid dan berjangka pendek agar mampu memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah. Padahal, investasi strategis negara umumnya membutuhkan waktu panjang untuk menghasilkan return.
Karena itu, Yusuf menilai pemerintah perlu menetapkan mekanisme yang jelas apabila sebagian keuntungan Danantara akan disalurkan ke APBN. Misalnya, melalui batas porsi keuntungan yang dapat disetor, persyaratan kinerja investasi, serta aturan yang memastikan modal inti Danantara tetap terjaga.
Baca Juga: BAKTI Butuh Anggaran Rp7,8 Triliun per Tahun, 2.000 Desa Belum Terjangkau 4G
“Kalau aturan itu tidak ada, kebijakan ini justru berisiko menciptakan ketergantungan baru dan mengurangi independensi pengelolaan investasi negara,” ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menilai rencana tersebut belum serta-merta menunjukkan kondisi fiskal pemerintah tidak aman. Menurutnya, kebijakan sebagai upaya pemerintah memperkuat bantalan fiskal.
“Saya melihat langkah ini bisa diterima sebagai instrumen fiskal, tetapi jangan sampai Danantara berubah menjadi sumber pembiayaan APBN secara rutin. Mandat utamanya tetap harus membangun dan mengembangkan aset negara untuk jangka panjang,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
