kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

DJP Masih Kaji Skema Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat Danantara DSI


Senin, 25 Mei 2026 / 16:23 WIB
DJP Masih Kaji Skema Restitusi PPN untuk Ekspor SDA Lewat Danantara DSI
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji skema teknis aturan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge mengatakan saat ini pemerintah masih mendalami proses bisnis yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi perpajakan tersebut.

"Saat ini kami masih mendalami skema proses bisnis yang nantinya akan diatur terlebih dahulu dalam regulasi pada level yang lebih tinggi," ujar Inge kepada Kontan, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Tiga Tantangan Besar Penghambat Ekonomi Daerah

Ia menjelaskan, aturan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak nantinya hanya akan mengatur aspek teknis dan operasional sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi.

Sebelumnya, DJP disebut tengah menyiapkan aturan perpajakan sebagai turunan dari kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang akan dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Salah satu aturan yang disiapkan berkaitan dengan mekanisme restitusi PPN dalam pelaksanaan ekspor melalui BUMN tersebut.

Dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengenai implementasi ekspor komoditas SDA strategis, disebutkan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak akan diterbitkan untuk mengatur aspek perpajakan atas ekspor yang dilakukan BUMN, khususnya terkait restitusi PPN.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian aturan pelaksanaan turunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur restitusi PPN ekspor SDA melalui Danantara DSI kurang tepat apabila menyasar pengaturan bagi wajib pajak.

Menurut dia, selama ini Peraturan Dirjen Pajak lebih diperuntukkan bagi internal DJP, terutama terkait prosedur dan administrasi kantor pajak.

Raden menjelaskan, aturan yang mengatur hubungan antara wajib pajak dan petugas pajak seharusnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatra Rampung Awal Juni 2026

Karena itu, ia menilai apabila DJP menerbitkan Perdirjen untuk mengatur restitusi PPN atas ekspor komoditas SDA melalui Danantara DSI, maka regulasi tersebut seharusnya berbentuk PMK.

"Harusnya selevel Peraturan Menteri Keuangan karena akan mengatur wajib pajak yang dapat melakukan restitusi atas ekspor komoditas SDA," kata Raden kepada Kontan, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, Raden menilai penerbitan Perdirjen masih dapat diterima apabila hanya mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan restitusi PPN sebagai turunan dari PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Menurut dia, aturan tersebut nantinya dapat menjadi petunjuk teknis bagi kantor pajak untuk mempercepat pengembalian restitusi PPN ekspor SDA melalui skema pengembalian pendahuluan.

"Danantara DSI akan diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki risiko rendah. Hal ini mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang PPN," katanya.

Ia menduga Perdirjen yang akan diterbitkan hanya akan mengatur secara spesifik terkait pengembalian pendahuluan restitusi PPN.

Sementara itu, untuk restitusi di luar mekanisme pengembalian pendahuluan, DJP tetap akan melakukan pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

"Biasanya akan selesai pemeriksaan sekitar 8 bulan sejak SPT dilaporkan oleh wajib pajak. Ini memang menjadi lebih lama dibandingkan dengan prosedur pengembalian pendahuluan,” imbuh Raden.

Baca Juga: Rumah Subsidi Tapak Capai Rekor 278.000 Unit, Pemerintah Siapkan Skema Lebih Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×