Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) dinilai sudah tepat sasaran, meski diagnosis pendekatannya belum presisi.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti menyatakan bahwa subsidi energi saat ini memang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pernyataan terkait subsidi hanya dinikmati kelompok kaya kurang tepat. Oleh karena itu, kebijakan ini berisiko mahal secara politik tetapi berdampak kecil secara fiskal.
"Pembingkaian masalah sebagai desil 9–10 menikmati subsidi kurang tepat secara empiris, dan karena itu berisiko menghasilkan kebijakan yang secara politik mahal tetapi secara fiskal kecil dampaknya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Subsidi Pertalite dan LPG 3 Kg Diperketat, DEN Desak Perpres 191/2014 Segera Direvisi
Yayan membeberkan, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025, distribusi konsumsi LPG 3 kg di Indonesia tergolong hampir merata di seluruh tingkatan masyarakat. Kelompok desil 1 tercatat mengonsumsi sekitar 8,4% dari total volume nasional, sedangkan kelompok desil 10 mengonsumsi sebesar 10,8%.
"Implikasinya tegas pada LPG 3 kg, masalahnya bukan bahwa orang kaya mengambil porsi besar masalahnya adalah bahwa semua orang mengambil porsi yang sama. Ini adalah subsidi universal yang menyandang nama subsidi tertarget," terangnya.
Terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi, Yayan menegaskan langkah tersebut belum cukup untuk menyeleksi kelayakan penerima.
Menurutnya, validasi NIK memang menyelesaikan masalah pendataan identitas, mencegah pembelian berulang oleh pengecer, serta memutus penyalahgunaan oleh usaha mikro. Namun, NIK hanyalah penanda identitas warga negara dan bukan indikator kelayakan untuk menerima subsidi pemerintah.
"Pengalaman uji coba pendataan pengguna LPG 3kg 2023–2024 menunjukkan lebih dari 90% transaksi berhasil dipadankan dengan NIK, namun volume penyaluran nasional tidak turun secara berarti," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan “Gas Baru” Pengganti LPG 3 Kg, Lebih Murah 30-40%
Dari sisi potensi penghematan, Yayan menyebutkan, pembatasan untuk desil 9 dan 10 berpotensi menghemat anggaran subsidi hingga Rp 13,2 triliun per tahun. Angka penghematan tersebut setara dengan 15% dari total anggaran subsidi LPG 3 kg nasional.
Namun, jika memperhitungkan efektivitas implementasi di lapangan sebesar 65%, penghematan realistis hanya mencapai Rp 9,4 triliun per tahun. Nilai tersebut dirasa kurang optimal jika dibandingkan dengan beban politik yang harus ditanggung pemerintah.
Yayan merekomendasikan pemerintah untuk berani memperluas batas pembatasan hingga hanya menyasar kelompok desil 1 sampai desil 3.
"Sebagai perbandingan, memindahkan cutoff ke persentil 30 registri sosial yaitu membatasi subsidi hanya untuk desil 1–3 menghasilkan Rp 39,3 triliun per tahun, atau 4,2 kali lipat dari skenario desil 9–10, dengan biaya politik yang sebanding," imbuhnya.
Selain itu, Yayan mendorong penggunaan NIK hanya sebagai infrastruktur pencatatan dan bukan dasar penentu kelayakan utama penerima subsidi. Penyaringan penerima yang berhak harus berasal dari pemadanan data cross-check dengan Regsosek serta data daya listrik PLN.
Baca Juga: Hanya 4 Golongan Masyarakat Ini yang Berhak Beli Gas Elpiji 3 Kg, Lainnya Dilarang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
