Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah membantu memperluas basis pajak Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemanfaatan Coretax membuat data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak semakin dalam dan luas. Kondisi tersebut turut mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas dan sudah bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: UU Polri Digugat ke MK, Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dipersoalkan
Menurut Bimo, perluasan basis pajak tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung kinerja penerimaan pajak pada 2026. Ia menyebut pertumbuhan penerimaan hingga Juli 2026 terjadi pada seluruh jenis pajak utama.
Secara bruto, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Juli 2026 tercatat hampir mencapai 12%. Bimo menilai kinerja tersebut tidak semata-mata berasal dari faktor temporer, melainkan juga didorong oleh peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
"Pertumbuhan yang baik di tahun 2026 sampai dengan Juli itu di seluruh jenis pajak utama dan pertumbuhan bruto pun juga tercatat angka hampir 12%," katanya.
Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan tersebut dicapai melalui efektivitas peningkatan kepatuhan dengan basis pajak yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, semakin luasnya data perpajakan melalui Coretax memungkinkan DJP melakukan pengawasan dan pengujian terhadap wajib pajak secara lebih komprehensif.
Dengan demikian, target penerimaan pajak pada tahun depan diharapkan tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berasal dari peningkatan kepatuhan serta bertambahnya jumlah wajib pajak dan aktivitas ekonomi yang masuk dalam sistem perpajakan.
Baca Juga: Pengamat: Integrasi Badan Geologi-BMKG Dinilai Bisa Percepat Mitigasi Bencana
Selain Coretax, DJP juga tengah memperluas basis pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga saat ini, sebanyak 230 platform digital telah ditetapkan sebagai pemungut pajak, termasuk platform seperti YouTube, YouTube Music, Spotify, dan sejumlah platform digital lainnya.
DJP juga akan mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN. Bimo menyebut implementasi sistem tersebut akan memperluas basis pajak dari transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














