kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Resmi Berlaku, Ditjen Pajak Terapkan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026


Senin, 28 September 2026 / 15:47 WIB
Resmi Berlaku, Ditjen Pajak Terapkan SPP-TDLN Mulai 25 September 2026
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN). ? (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN). 

Mekanisme ini berlaku efektif mulai 25 September 2026 untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi pelanggan di Indonesia.

Ketentuan tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Indonesia's VAT Collection Mechanism for Cross-Border Digital Transactions (SPP-TDLN). 

Baca Juga: Mandat BI Makin Bertambah, Detsry Tegaskan Stabilitas Tetap Jadi Jangkar Utama

Pemberlakuan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026. 

"Setelah diberlakukannya PMK 49/2026, DJP memberitahukan kepada pedagang dan penyedia jasa luar negeri bahwa Indonesia akan menerapkan SPP-TDLN mulai 25 September 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, Senin (28/9).

Dalam mekanisme tersebut, pedagang dan penyedia jasa digital dari luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh konsumen di Indonesia.

"SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital tertentu yang disediakan kepada pelanggan di Indonesia," tulis DJP.

Baca Juga: Uji Coba MLFF Gagal Konklusif, Pemerintah Siapkan Pengujian Tahap Kedua

DJP menjelaskan, pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran (payment intermediary) atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Dengan mekanisme tersebut, konsumen di Indonesia membayar nilai transaksi yang sudah mencakup PPN Indonesia. Pajak kemudian dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum dana sisanya ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa digital dari luar negeri. 

DJP menegaskan penerapan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru maupun tarif PPN baru.

Menurut DJP, SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang memang sudah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. 

"SPP-TDLN tidak memperkenalkan pajak baru dan tidak menetapkan tarif PPN baru," katanya.

Sementara itu, perusahaan asing yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan telah memungut PPN Indonesia secara mandiri tetap menggunakan mekanisme pemungutan yang sudah berlaku.

Baca Juga: Jaga Cadangan Devisa, BI Kurangi Intervensi Spot hingga 30%

DJP menyatakan SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme pemungut PPN PMSE. Kedua mekanisme pemungutan tersebut akan berjalan secara berdampingan. 

DJP menyebut penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya membangun sistem PPN yang adil, efisien, dan andal seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, sekaligus menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang berpartisipasi di pasar Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×