Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sosok Dipta Anindita yang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/2), selama ini hanya disebut sebagai teman dekat atau kerabat Irjen Djoko Susilo. Namun, informasi dari Sukaharjo, Jawa Tengah, menyebutkan Dipta sudah dinikahi Djoko.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Syafe'i, mengatakan Djoko dan Dipta menikah di KUA Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Namun semua berkas pernikahan disita KPK, sehingga Syafe'i tidak dapat menyebutkan detil soal pernikahan tersebut.
Syafe'i mengatakan, pada 11 Januari 2013, dua petugas KPK mendatangi KUA Kecamatan Grogol dan mencari data mengenai status Putri Solo 2008 itu. Pihaknya mengaku kaget lantaran tak ada informasi sebelumnya. Apalagi, semua petugas mulai dari Kepala KUA hingga naib yang menikahkan sudah diganti.
"(Karenanya) pertanyaan mengenai apakah Dipta itu sudah menikah atau belum, tidak perlu kami jawab. Yang jelas, semua sudah ditangani KPK. Semua berkas, termasuk buku nikah, dibawa ke sana," ujar Syafe'i, Senin (11/2). Dengan dibawanya semua berkas asli tanpa ada salinan atau duplikat, dia tak bisa menyebutkan kapan tepatnya Dipta menikah dengan Djoko. Syafe'i mengatakan pembuatan duplikat buku nikah hanya bisa dilakukan ketika buku asli hilang.
Saat tim KPK datang, kata Syafe'i, sudah ditawarkan untuk membawa salinan (fotocopy) buku nikah saja, tetapi para petugas meminta berkas asli dengan foto berwarna di dalamnya. "Ya sudah, semuanya sudah dibawa KPK dan langsung ditangani mereka."
Tim KPK hanya membawa dokumen pernikahan, dan tak ada pegawai KUA yang diminta keterangan lantaran semua adalah pegawai baru. "Pak naib yang menikahkan sudah pindah ke salah satu kecamatan di Sukoharjo. Saya dan pegawai lainnya merupakan orang baru di KUA ini, jadi ya tidak tahu," katanya.
Syafe'i menambahkan kedatangan tim KPK yang kemudian membawa berkas pernikahan Djoko dan Dipta itu sudah dilaporkan kepada Kementerian Agama. Menurut dia tidak ada arahan khusus dari kementerian. Pesan dari Kementerian Agama meminta semua pelayanan pernikahan tetap berjalan seperti biasa.
KUA, lanjut Syafe'i, sudah menjalankan tugasnya dan tak ada kaitan dengan kasus yang saat ini ditangani KPK. "Kami hanya melayani warga yang ingin menikah. Selama syarat-syaratnya lengkap, ya kami layani," kata dia.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp 45 miliar. Pencucian uang antara lain dilakukan dengan membeli aset properti, baik tanah maupun bangunan, yang diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.
Informasi yang diperoleh Kompas.com dari KPK menyebutkan nilai aset Djoko sejak 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga dimiliki Djoko sejak menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencapai Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News