kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,42   2,67   0.30%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sita tiga rumah yang diduga milik DS


Rabu, 13 Februari 2013 / 19:50 WIB
KPK sita tiga rumah yang diduga milik DS
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas hari ini di Pegadaian, Rabu 6 Oktober 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga rumah yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan alat uji atau simulator surat izin mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tiga rumah yang disita KPK berada di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga rumah itu tersebar di kota Solo, Yogyakarta dan Semarang.

"Masing-masing satu rumah di setiap kota. Alasan disita adalah karena diduga rumah tersebut milik tersangka DS," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2).

Meski begitu, Johan masih belum dapat menyebutkan nilai aset tiga rumah yang disita komisi antirasuah itu. KPK, lanjut Johan, juga belum mengetahui nilai seluruh kekayaan yang dimiliki oleh DS.

Pada waktu yang bersamaan, Finalis Puteri Solo Tahun 2008, Dipta Anindhita juga mendatangi KPK untuk diperiksa. Johan menyebutkan, Dipta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DS. Menurut Johan, hubungan Dipta dengan DS dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga.

Johan enggan menyebut secara rinci, apakah Dipta memiliki hubungan suami istri atau hanya sekedar teman wanita jenderal polisi bintang II itu. Lebih lanjut, Johan juga menuturkan bahwa pemeriksaan Dipta merupakan pemeriksaan yang dijadwal ulang, lantaran kemarin yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK juga belum dapat memastikan apakah Dipta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana sangkaan terhadap DS. "Tergantung apakah penyidik KPK memiliki bukti yang cukup bagi seseorang untuk bisa terjerat secara bersama-sama tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang dijerat bersama dengan DS. Belum ditemukan bukti-bukti untuk itu," tandas Johan.

Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang simulator SIM, Dipta Anindhita meninggalkan Gedung KPK pada pukul 16.15 WIB. Dipta tetap bungkam meski dikerumuni wartawan untuk dimintai keterangan. Perempuan berparas cantik ini hanya mengumbar senyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Saat meninggalkan loby Gedung KPK, Dipta dikawal sejumlah petugas keamanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×