kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Djoko Susilo, KPK periksa Nazaruddin


Senin, 11 Februari 2013 / 11:13 WIB
Soal Djoko Susilo, KPK periksa Nazaruddin
ILUSTRASI. Promo Me-O di Shopee.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus pengadaan alat uji kendaraan atau simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Penyidik KPK akan meminta keterangan Nazaruddin soal dugaan praktik pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha  tidak memberikan infromasi detil mengenai keterkaitan Nazaruddin dengan kasus pencucian uang ini. Namun, beredar informasi perusahaan Nazaruddin dikabarkan sempat mengikuti tender pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri itu.

Selain Nazaruddin, KPK juga kembali meminta keterangan mantan Puteri Solo Dipta Anindita. Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya bagi wanita yang dikabarkan menjadi istri Djoko Susilo dan diberikan rumah di Solo. Rumah itu diduga merupakan hasil pencucian uang proyek simulator SIM.

KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Kasus ini merupakan yang kedua bagi Djoko setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Johan mengatakan, Djoko diduga menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator SIM. Dia menjelaskan berkas perkara dugaan praktik pencucian uang Djoko ini akan dibuat terpisah dengan berkas perkara korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dalam persidangan nantinya, Djoko akan diminta melakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan harta yang diduga disamarkan oleh dirinya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×