kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Soal Djoko Susilo, KPK periksa Nazaruddin


Senin, 11 Februari 2013 / 11:13 WIB
Soal Djoko Susilo, KPK periksa Nazaruddin
ILUSTRASI. Promo Me-O di Shopee.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus pengadaan alat uji kendaraan atau simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Penyidik KPK akan meminta keterangan Nazaruddin soal dugaan praktik pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha  tidak memberikan infromasi detil mengenai keterkaitan Nazaruddin dengan kasus pencucian uang ini. Namun, beredar informasi perusahaan Nazaruddin dikabarkan sempat mengikuti tender pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri itu.

Selain Nazaruddin, KPK juga kembali meminta keterangan mantan Puteri Solo Dipta Anindita. Ini merupakan pemeriksaan yang keempat kalinya bagi wanita yang dikabarkan menjadi istri Djoko Susilo dan diberikan rumah di Solo. Rumah itu diduga merupakan hasil pencucian uang proyek simulator SIM.

KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Kasus ini merupakan yang kedua bagi Djoko setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Johan mengatakan, Djoko diduga menyamarkan, mengubah bentuk, atau menyembunyikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek simulator SIM. Dia menjelaskan berkas perkara dugaan praktik pencucian uang Djoko ini akan dibuat terpisah dengan berkas perkara korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dalam persidangan nantinya, Djoko akan diminta melakukan pembuktian terbalik atas kepemilikan harta yang diduga disamarkan oleh dirinya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×