Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengaku hanya diperintah menerima uang suap yang diduga diberikan oleh pengacara Mario C. Bernado untuk pengurusan penanganan perkara kasasi terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.
Menurutnya, perintah itu datang dari salah seorang staf panitera MA bernama Suprapto. "Iya seperti itu," kata Djodi di kantor KPK, Jakarta ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut, Jumat (13/9).
Sayangnya, meski membenarkan dirinya hanya perantara dari staf MA, tetapi Djodi mengklaim tak tahu-menahu untuk siapa uang yang diterimanya tersebut.
Bahkan, ketika ditanya apakah uang itu ditujukan untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi tersebut, ia pun tetap mengaku tak mengetahuinya.
Jumat ini (13/9), penyidik KPK juga melakukan pemanggilan staf kepaniteraan MA Suprapto. Hingga pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan belum terlihat datang.
Masih belum diketahui pula, apakah Suprapto yang dipanggil ini adalah orang yang sama dengan yang dimaksud Djodi.
Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan terhadap pengacara Mario C. Bernardo dan staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Djodi Supratman akhir Juli lalu.
Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito di MA. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News