kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK jemput paksa panitera PPHI Bandung


Jumat, 06 September 2013 / 19:55 WIB
ILUSTRASI. 2 Cara Login WhatsApp Web Anti Ribet, Bisa Tanpa QR Code. REUTERS/Rupak De Chowdhuri/File Photo


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap panitera pengganti Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Bandung, Ike Wijayanto, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal itu terpaksa dilakukan penyidik karena pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka IW terkait tindak pidana korupsi penanganan perkara di PPHI Bandung," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (6/9).

Menurut Johan panggilan kepada Ike sudah dua kali disampaikan baik secara langsung maupun melalui pengacaranya, tetapi tidak pernah ada jawaban. Akhirnya hari ini penyidik memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan. Kata Johan setelah sampai di Bandung, Ike mengaku akan menuju ke kantor kPK. "Tadi bertemunya di rest area dan langsung di bawa ke KPK," ujarnya.

Ike dan penyidik sampai ke kantor KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Pria yang mengenakan kemeja batik hitam itu hanya menundukkan wajahnya saat hendak memasuki lobi KPK. Hingga kini ia masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Penetapan Ike sebagai merupakan pengembangan peristiwa tangkap tangan yang dilakukan terhadap hakim PPHI Bandung, Imas Diana Sari, akhir tahun 2011 lalu. Kala itu Imas diduga menerima suap dalam penanganan perkara PT Onamba. Ike sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×