kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada bau suap di balik lolosnya PK Sudjiono Timan


Kamis, 05 September 2013 / 12:57 WIB
Ada bau suap di balik lolosnya PK Sudjiono Timan
ILUSTRASI. Minggu (17/4) ada tambahan 607 kasus baru corona. Sehingga total menjadi 6.039.873 kasus positif Corona.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) didesak melaporkan majelis hakim permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, ada dugaan suap dalam putusan bebas PK Sudjiono.

"Ada bau anyir suap di balik lolosnya PK Sudjiono Timan, kemungkinan itu sangat terbuka," ujar Erwin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Erwin menuturkan, terlepas siapa yang mengajukan permohonan PK, majelis hakim yang berwenang memutuskan untuk memeroses permohonan tersebut atau tidak.

"Makanya, sekarang poinnya di hakim yang memeriksa proses PK. Kok bisa aturan yang sudah jelas itu dilanggar? Untuk itu, kami juga meminta KY melaporkannya ke KPK, jika ditemukan pelanggaran pidana," tuturnya.

Selain meminta melaporkan majelis hakim PK, ILR juga meminta KY melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelum memberikan putusan bebas.

Di pengadilan tingkat pertama pada 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta majelis kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa, yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan, saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.

Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri. MA kemudian membebaskan bekas Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012, diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota. Sudjiono termasuk dalam 14 koruptor yang menjadi buronan Jaksa Agung. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×