kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan KPK


Rabu, 04 September 2013 / 11:00 WIB
Hotma Sitompul akhirnya penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Berikut tempat-tempat di rumah yang bisa menjadi lokasi persembunyian kutu kasur.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara kondang Hotma Sitompul akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat anak buahnya Mario Bernado.  

Setibanya di kantor KPK, ia membantah kalau mangkir dari panggilan pemeriksaan pekan lalu. "Saya tidak hadir karena saat panggilan saya di luar kota. Saya sudah berikan keterangan, hari itu saya sudah berikan surat ke KPK minta ditunda diulang lagi panggilannya," kata Hotma saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut. Hotma bilang, ia sama sekali tak mengenal pegawai diklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman yang ditangkap bersama anak buahnya, Mario.

Begitu juga ketika ditanya mengenai Mario sendiri, Hotma sempat terlihat berang. "Itu tanya saja KPK jangan tanya saya," tegasnya.

Menurut kepala pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, kedatangan Hotma kali ini untuk diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka Mario C. Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman.

Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA.

Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi. Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×