kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Hakim Agung terkait dugaan suap di MA


Rabu, 04 September 2013 / 13:27 WIB
KPK periksa Hakim Agung terkait dugaan suap di MA
ILUSTRASI. Pantangan ibu hamil.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tak hanya memeriksa pengacara kondang Hotma Sitompul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/9) juga memanggil Hakim Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayyub.

Hakim senior itu rencananya juga akan didengar keterangannya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pegawai diklatnya Djodi Supratman.

"Diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (4/9).

Namun hingga pukul 13.00 WIB, Ayyub belum terlihat hadir di kantor KPK. Namanya terkait dalam kasus ini, karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.

Rencananya, Andi bersama dua hakim lainnya Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama akan menangani permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA.

Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi. Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×