kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan Depan, KY Mulai Memeriksa Saksi


Rabu, 04 September 2013 / 08:32 WIB
ILUSTRASI. Pengendara melintas di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (25/3/2022). 10 Mitra Pabrik H&M Group Mulai Gunakan Sertifikat Energi Terbarukan PLN.


Reporter: Wuwun Nafsiah, RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Yudisial (KY) telah siap memeriksa saksi menyangkut vonis bebasnya terpidana korupsi Sudjiono Timan. Rencananya, pemeriksaan saksi ini akan mulai dilakukan pekan depan untuk dua orang saksi.

Ketua Tim Panel Pemeriksaan dugaan pelanggaran kasus Sudjiono Timan KY, Taufiqurrahman Sahuri Selasa (3/9) menyebutkan kedua saksi itu berasal dari pengacara dan pihak internal Mahkamah Agung (MA). "Mudah-mudahan kedua orang saksi tersebut dapat memberi masukan yang sangat berarti," katanya.

KY menganggap putusan MA atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan istri Sudjiono Timan tersebut aneh. Banyak hal yang mengganjal dalam putusan tersebut. Seperti pengajuan PK oleh istri Sudjiono yang mengaku sebagai ahli waris.

Ia juga mengaku heran dengan hakim yang menerima dan melanjutkan pengajuan PK oleh istri Sudjiono tersebut. Sementara Sudjiono sendiri melarikan diri.

Sejauh ini tim panel telah melakukan validasi dan penelusuran awal. Taufiq berharap KY segera mendapatkan salinan putusan dari MA. "Sampai saat ini kami belum dapat salinan putusannya. Kami harus periksa dulu putusan, periksa saksi, baru diputus," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah siap menindaklanjuti kasus ini. Jika memang ditemukan unsur suap di kasus ini. "Sejauh ini masih menunggu KY," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Sampai berita diturunkan, belum ada tanggapan dari MA. Saat dihubungi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur tidak menjawab telepon KONTAN.

Awalnya, MA mengabulkan PK yang diajukan istri Sudjiono Timan. Alhasil, putusan itu menganulir putusan sebelumnya yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Sudjiono terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku direktur utama BPUI yang merugikan negara Rp 120 miliar dan US$ 98,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×