kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak tunjuk perusahaan ini sebagai agen pengadaan core tax system


Minggu, 02 Februari 2020 / 14:12 WIB
Ditjen Pajak tunjuk perusahaan ini sebagai agen pengadaan core tax system
ILUSTRASI. Ditjen Pajak tunjuk PT PricewaterhouseCoopers CC Core sebagai agen pengadaan core tax system


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menetapkan agen pengadaan core tax system yaitu PT PricewaterhouseCoopers CC. Agen Pengadaan ini bertugas melaksanakan pengadaan melalui lelang internasional untuk System Integrator, yaitu penyedia core tax system itu sendiri.

Proses lelang nantinya dimulai dari market sounding sampai nanti diperoleh pemenangnya. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Dengan demikian lelang akan dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers CC.

Baca Juga: Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu

Pengembangan core tax administrasion system merupakan komponen vital dalam program reformasi perpajakan. Sistem ini menyediakan dukungan bagi pelaksanaan tugas DJP mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan.

Adapun estimasi alokasi anggaran core tax system senilai Rp 3,1 triliun akan digunakan secara bertahap untuk pembaruan selama tahun tahun ke depan sejak Perpres diteken.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan  di tahun ini agen pengadaan bekerja untuk satu tahun ke depan dalam mendapatkan  penyedia core tax system

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020

“Jadi development system-nya baru dimulai sekitar setahun lagi.  Sesuai rencana yang telah disusun, baru di tahun 2022 atau 2023 nanti core tax system baru dideploy sebagian. Secara keseluruhan core tax system direncanakan selesai tahun 2024,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/2).

Dengan kata lain, sistem core tax ini baru bisa digunakan pada tahun 2024. Saat ini DJP masih menggunakan Sistem Informasi Direktoral Jenderal Pajak (SIDJP). 
Masalahnya saat ini SIDJP masih memiliki fungsi yang terbatas, seperti belum adanya dukungan terhadap konsolidasi pemeriksaan, pelaporan penagihan dalam sistem yang terintegrasi. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nurfransa Wira Sakti menambahkan adanya core tax system diharapkan bisa meingkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Kerjasama perdagangan Indonesia-Inggris berpotensi terbuka lebar pasca brexit

Tahun lalu, rata-rata tingkat kepatuhan pajak baik dari WP Badan, WP Orang Pribadi (OP), dan WP Karyawan berada di level 73%. Angka ini relatif tumbuh stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni 71%. 

Pencapaian tahun lalu juga tidak mampu mencapai target yang ditetapkan sebesar 80%. Realisasi tingkat kepatuhan WP tahun 2019 yang jauh dari sasaran ini, membuat otoritas pajak belum berani menetapkan target 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×