kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kerjasama perdagangan Indonesia-Inggris berpotensi terbuka lebar pasca brexit


Sabtu, 01 Februari 2020 / 21:24 WIB
Kerjasama perdagangan Indonesia-Inggris berpotensi terbuka lebar pasca brexit
ILUSTRASI. Dubes Inggris sebut ada peluang peningkatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia pasca brexit


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins, mengatakan, pasca Brexit Inggris akan memperluas perdagangan global. "Terutama mencari pasar baru di belahan dunia lainnya," kata Owen, Jumat (31/1). 

Owen mengatakan, meski Inggris keluar dari Uni Eropa bukan berarti kemitraan kedua belah pihak akan berakhir. Justru pihaknya akan membina hubungan baru dengan Uni Eropa. "Kami menjalin kemitraan baru di Eropa dan akan terus menjadi teman dan mitra bagi Eropa," ucap dia.

Baca Juga: IMF pangkas pertumbuhan ekonomi global jadi 3,3%, bagaimana prospek Indonesia?

Tidak hanya Uni Eropa, Owen menyatakan hubungan perdagangan Inggris dan Indonesia akan tetap sama. Bahkan, pemerintah Inggris meyakini akan ada peluang peningkatan kerjasama perdagangan dengan Indonesia pasca Brexit. "Brexit menciptakan peluang besar bagi Indonesia," ujar dia. 

Owen menyatakan, selama ini Inggris-Indonesia telah melakukan kerjasama perdagangan sesuai ketentuan World Trade Organization (WTO). Jadi kerjasama kedua belah pihak akan tetap sama. Bahkan pemerintah Inggris terus menjajaki peningkatan kerjasama perdagangan ke depannya.

Baca Juga: Transaksi harian di bursa turun, begini komentar analis




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×