kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya


Sabtu, 30 November 2019 / 06:15 WIB
Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar untuk dicocokkan dengan data-data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Jika tidak sinkron, Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) pajak atau membayar kekurangan pajak jika memang kurang pajak.

“Ditjen Pajak mensinkronkan data simpanan nasabah dengan data, seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), NIK (nomor induk kependudukan), serta SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada  kontan.co.id (27/11). 

Baca Juga: Cocokan dengan SPT, Ditjen Pajak sigi data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata Suryo, para wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT.  Seperti umumnya pembetulan SPT, jika kurang pajak, wajib pajak wajib membayar kekurangannya.  Saat ini, kata Suryo, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengecek 10 data milik nasabah perbankan.   

Baca Juga: PPATK ikut pelototi transaksi rekening artis pamer saldo

Oh iya, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data nasabah bank berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×