kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pemerintah Mulai Menggodok PMK Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak


Jumat, 23 Oktober 2026 / 16:48 WIB
Pemerintah Mulai Menggodok PMK Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah berencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta akan dilakukan penyesuaian mempertimbangkan inflasi dan upah minimum.

"Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp 54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimun," ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (22/10/2026).

Meski begitu, pemerintah belum menetapkan besaran batas PTKP yang akan diterapkan pada tahun depan. Namun dalam paparan Airlangga, saat ini progresinya dalam tahap finalisasi besaran dan penyusunan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Danantara Gelar Forum Investasi Teknologi, Bidik Enam Sektor Strategis

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan berkonsultasi kepada DPR terkait besaran batas PTKP pada tahun depan.

Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.  Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.   

Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun.  Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.   

Baca Juga: Prabowo Akui Banyak Kekurangan Dalam Pelaksanaan Program MBG

Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun.  

Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.   

Tren kenaikan kemudian berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×