kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

DEN Usulkan Penyempurnaan Pasal Korupsi, Kepastian Hukum Disorot


Jumat, 23 Oktober 2026 / 22:18 WIB
DEN Usulkan Penyempurnaan Pasal Korupsi, Kepastian Hukum Disorot
ILUSTRASI. DEN mendorong penyempurnaan pasal kerugian negara dalam KUHP agar pembuktian korupsi lebih jelas dan tidak bertumpu pada besarnya kerugian negara. (DOK/Shutterstock)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk menyempurnakan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat dukungan sejumlah pihak yang pernah terseret perkara korupsi serta ahli hukum. 

Mereka menilai, rumusan pasal perlu diperjelas agar pembuktian korupsi tidak hanya bertumpu pada kerugian negara, tetapi juga pada perbuatan pidana yang dilakukan.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, penyempurnaan pasal bukan berarti menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Pasal Imunitas Patriot Bond Kontraproduktif bagi Pemberantasan Korupsi

Dukungan datang dari videografer Amsal Christy Sitepu, konsultan teknologi Ibrahim Arief, Eny Retno Yaqut, serta sejumlah ahli dan peneliti hukum.

Amsal, yang pernah didakwa dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyoroti perbedaan perhitungan harga pekerjaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut. 

Angka dugaan kerugian negara Rp 1,8 miliar sempat beredar di publik.

Namun, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal pada 1 April 2026 karena dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat banding dalam perkara pengadaan Chromebook. 

Ia mempersoalkan putusan tersebut karena hakim tingkat pertama maupun banding menilai dirinya tidak memperkaya diri sendiri.

"Selama pasalnya bertumpu pada kerugian negara, orang yang tidak mengambil apa pun tetap bisa dipenjara," kata Ibrahim.

Eny Retno Yaqut juga menyoroti perbedaan angka dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

KPK sebelumnya menyebut perhitungan awal lebih dari Rp 1 triliun, sedangkan surat dakwaan mencantumkan Rp 622,09 miliar. 

Perbedaan angka tersebut tidak otomatis menunjukkan kesalahan penanganan perkara, tetapi perlu dijelaskan sesuai perkembangan pembuktian.

Ahli hukum Universitas Pelita Harapan Giovanni Christy menilai, rumusan pasal yang tidak jelas berisiko mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.

"Asas legalitas menuntut perbuatan yang dilarang dirumuskan sebelum orang bertindak, bukan disusun sesudahnya dari pasal-pasal pelanggaran administratif," ujarnya.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Lisra Sukur juga menilai pembuktian harus berfokus pada perbuatan melawan hukum, bukan semata-mata pada besarnya kerugian negara. 

Baca Juga: Tersangkut Dugaan Korupsi Di Bekasi, Ipda Yayat Punya Belasan Rumah, Cek Gaji Polisi

Adapun Pembina CICERO Vincent Ricardo mengingatkan, ketidakpastian hukum dapat membuat tenaga profesional dan perusahaan enggan terlibat dalam proyek pemerintah.

Selain penyempurnaan kedua pasal tersebut, DEN mengusulkan penerapan business judgment rule bagi pengambil keputusan yang beriktikad baik, pengaturan delik dalam Konvensi PBB Antikorupsi yang belum tercakup dalam hukum nasional, serta penyusunan omnibus law keuangan negara.

Penyempurnaan aturan diharapkan memperjelas batas antara kesalahan administratif, keputusan profesional, dan korupsi tanpa melemahkan penegakan hukum.

Kerugian negara tetap harus dipertanggungjawabkan, sedangkan pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7901510/dari-rp-18-miliar-hingga-vonis-penjara-pasal-kerugian-negara-kembali-diperdebatkan?page=all&s=paging_new#goog_rewarded.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×