kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya


Sabtu, 30 November 2019 / 06:15 WIB


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Lembaga keuangan dan pasar modal  wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan. Kewajiban pelaporan data nasabah domestik  paling lambat dilakukan akhir April 2018.

Baca Juga: Kejar target sampai akhir tahun, Kantor Pajak bidik pengusaha skala mikro

“Sejak saat itu, saban bulan, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank juga melaporkan data-dat nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak,” ujar Suryo.

Data yang disetor berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait rekening keuangan.

Baca Juga: Masih Harus Mengejar Penerimaan Rp 500 Triliun, Ini yang Dilakukan Aparat Pajak

Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×