Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah untuk menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Indonesia Creative Cities Network (ICCN) guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan, pengembangan ekonomi kreatif perlu dimulai dari daerah dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki setiap wilayah. Menurut dia, kolaborasi dengan berbagai jejaring ekonomi kreatif dibutuhkan untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.
"Dan inilah sebetulnya yang kita sedang perjuangkan bersama, ya, karena spirit daripada ekonomi kreatif yang juga diarahkan oleh Bapak Presiden Prabowo adalah bagaimana ekonomi kreatif ini menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah," kata Teuku Riefky dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Kemenekraf Minta Tambahan Anggaran Rp 1,73 Triliun untuk Tahun 2027
Dia menilai, keberadaan jejaring ekonomi kreatif dapat membantu pemerintah menyerap aspirasi dari daerah, mendampingi pengembangan kabupaten dan kota kreatif, serta membawa potensi ekonomi kreatif Indonesia ke tingkat internasional.
Teuku Riefky juga mengapresiasi kontribusi Indonesian Creative Cities Network (ICCN) dalam membangun jejaring dan mendukung pengembangan ekonomi kreatif selama lebih dari satu dekade.
Dia menyatakan, Kemenekraf siap berkolaborasi dengan ICCN untuk memperkuat pengembangan ekonomi kreatif di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi, terima kasih sekali lagi pada ICCN, terima kasih atas aspirasi, pengorbanan, dan spiritnya selama ini, dan Kementerian Ekonomi Kreatif siap berkolaborasi dengan ICCN di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, ICCN menghimpun aspirasi pelaku ekonomi kreatif dari 38 provinsi yang dirangkum dalam Manifesto Suara Ekraf Indonesia. Dokumen tersebut memuat sejumlah masukan terkait pengembangan ekonomi kreatif di daerah, mulai dari penguatan kolaborasi, regulasi yang transparan, perluasan akses pasar dan pembiayaan, hingga pengembangan jejaring nasional dan internasional.
Ketua Umum ICCN, TB. Fiki C. Satari mengatakan, berbagai aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret agar dapat memberikan dampak bagi pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, ICCN berkomitmen mengawal manifesto tersebut agar tidak berhenti sebagai dokumen aspirasi.
Baca Juga: Entitas Djarum Gelar Pagelaran Sabang Merauke 2026, Gandeng UMKM dan Ekonomi Kreatif
"ICCN akan mengawal semua tadi apa yang sudah disampaikan dari manifestonya untuk bisa menjadi rencana aksi, dan rencana aksi bisa dikonkretkan, jadi aksi yang konkret, yang dapat menghadirkan kemajuan yang berkelanjutan, dan berdampak positif bagi pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia," ujar Fiki.
Selain menyusun manifesto, ICCN menyiapkan Superapp ICCN 2.0 untuk memperkuat keterhubungan antarpelaku ekonomi kreatif. Platform digital ini dirancang untuk mengintegrasikan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam satu ekosistem.
Superapp ICCN 2.0 akan dilengkapi fitur pemetaan ekosistem kreatif, jejaring profesional, marketplace layanan, direktori acara, Dashboard Indeks Kota Kreatif, dan Peta Ekraf. Platform tersebut juga menyiapkan Super Agent berbasis kecerdasan buatan (AI) dan big data untuk mendukung riset serta mempertemukan calon mitra kolaborasi.
Pengembangan platform digital dan penyusunan manifesto tersebut menjadi bagian dari upaya ICCN untuk menghubungkan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif daerah dengan peluang pengembangan usaha.
"Aspirasi mengenai akses pasar, pembiayaan, dan kolaborasi diharapkan dapat menjadi masukan dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional," tutup Fiki.
Baca Juga: Cak Imin Minta Tambahan Anggaran Rp 1 Triliun untuk Penguatan UMKM & Ekonomi Kreatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














