Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi
Menurut Suryo, data-data ini tersebut lantas diolah oleh DJP. Hasilnya, “Para KPP ini kini memanfaatkan data-data tersebut untuk kebutuhan perpajakan,” tandas Suryo tanpa menyebut target perolehan pajak atas data-data simpanan nasabah itu.
Baca Juga: Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat
Yang pasti, sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project. Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan. Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.
Baca Juga: Artis pamer saldo rekening, aparat pajak siap mengejar
Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent. Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News