kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya


Sabtu, 30 November 2019 / 06:15 WIB
Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ini tujuannya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Menurut Suryo, data-data ini tersebut lantas diolah oleh DJP. Hasilnya, “Para KPP ini kini memanfaatkan data-data tersebut untuk kebutuhan perpajakan,” tandas Suryo tanpa menyebut target perolehan pajak atas data-data simpanan nasabah itu.

Baca Juga: Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat

Yang pasti, sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project.  Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan. Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.

Baca Juga: Artis pamer saldo rekening, aparat pajak siap mengejar

Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent. Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×