kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih


Kamis, 28 November 2019 / 00:16 WIB
Cocokkan data SPT, Ditjen Pajak sisir nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar lebih
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam pemaparan APBN periode Oktober 2019, Senin (18/11).Kalah di Persidangan, Pemerintah Kembalikan Pajak Hingga Rp 22 Triliun. Foto: KONTAN/Yusuf Santoso


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda punya saldo tabungan minimal Rp 1 miliar? Jika iya, bersiaplah jika menerima surat cinta dari Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito minimal Rp 1 miliar  dengan data-data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memegang 10 wajib pajak. 

Baca Juga: Sri Mulyani persilakan artis pamer saldo rekening, asalkan....

“Ditjen Pajak mensinkronkan data simpanan nasabah dengan data, seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), NIK (nomor induk kependudukan), serta SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada  kontan.co.id (27/11).

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata Suryo, para wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT.  Seperti umumnya pembetulan SPT, jika kurang pajak, wajib pajak wajib membayar kekurangannya.  Saat ini, kata Suryo, masing-masing KPP mengecek 10 data milik nasabah perbankan.

Baca Juga: Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat   

Oh, iya, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data nasabah bank berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Lembaga keuangan dan pasar modal  wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×