kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif


Rabu, 27 November 2019 / 22:02 WIB
Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik. Apalagi Drektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pajak untuk kendaraan listrik sudah atraktif.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dalam mendukung pengembangan kendaraan listrik ini.

Meski begitu, pelaku usaha mengaku masih menunggu aturan teknis serta insentif yang ditawarkan pemerintah sebelum pelaku usaha berinvestasi di kendaraan listrik.

Baca Juga: Ingin jadi pemenang, Pertamina terus beradaptasi terhadap perkembangan baru

Terkait dengan insentif, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaku usaha sebenarnya bisa memanfaatkan insentif perpajakan yang sudah disediakan pemerintah.

Menurutnya, insentif perpajakan yang tersedia mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. "Sebenarnya insentif pajak untuk investasi industri kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, sudah sangat atraktif," tutur Hestu kepada Kontan, Rabu (27/11).

Beragam insentif pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 150 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019, hingga Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Kontrak KPC dan Arutmin mengambang, BIPI hati-hati ekspansi

Dalam PMK nomor 150/2018, disebutkan bahwa industri pionir dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor merupakan salah satu industri pionir yang tercantum dalam aturan tersebut.

Berdasarkan aturan itu, Hestu menjelaskan, perusahaan yang melakukan melakukan investasi pada industri pembuatan kendaraan bermotor atau pembuatan komponen utama kendaraan bermotor dengan nilai investasi tertentu akan diberikan tax holiday 100%  sampai dengan 20 tahun.

Tak hanya itu, pengurangan PPh Badan sebesar 50% pun diberi untuk 2 tahun berikutnya."Ini lebih menarik dari Thailand yang jangka waktunya hanya sampai dengan 10 tahun," tutur Hestu.

Baca Juga: Hyundai Motor Company akan benamkan investasi senilai US$ 1,54 miliar di Indonesia

Insentif lain yang berkaitan dengan PP 73/2019, PPnBM pun dikenakan atas produksi kendaraan berdasarkan  emisi karbon yang dikeluarkan. Karena itu, Hestu mengatakan, bila emisi yang dikeluarkan semakin rendah, maka akan diikuti dengan PPnBM yang semakin rendah pula. 

Hestu juga menyebut, terdapat fasilitas PPN dibebaskan atas impor barang strategis berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak. Dia menjelaskan, mesin untuk memproduksi mobil listrik pun bisa mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Menristek tegaskan komitmen pemerintah mengembangkan sepeda motor listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×