kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ditjen Pajak sebut insentif untuk kendaraan listrik sudah atraktif


Rabu, 27 November 2019 / 22:02 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan aturan itu, Hestu menjelaskan, perusahaan yang melakukan melakukan investasi pada industri pembuatan kendaraan bermotor atau pembuatan komponen utama kendaraan bermotor dengan nilai investasi tertentu akan diberikan tax holiday 100%  sampai dengan 20 tahun.

Tak hanya itu, pengurangan PPh Badan sebesar 50% pun diberi untuk 2 tahun berikutnya."Ini lebih menarik dari Thailand yang jangka waktunya hanya sampai dengan 10 tahun," tutur Hestu.

Baca Juga: Hyundai Motor Company akan benamkan investasi senilai US$ 1,54 miliar di Indonesia

Insentif lain yang berkaitan dengan PP 73/2019, PPnBM pun dikenakan atas produksi kendaraan berdasarkan  emisi karbon yang dikeluarkan. Karena itu, Hestu mengatakan, bila emisi yang dikeluarkan semakin rendah, maka akan diikuti dengan PPnBM yang semakin rendah pula. 

Hestu juga menyebut, terdapat fasilitas PPN dibebaskan atas impor barang strategis berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak. Dia menjelaskan, mesin untuk memproduksi mobil listrik pun bisa mendapatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Menristek tegaskan komitmen pemerintah mengembangkan sepeda motor listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×