Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan aturan itu, Hestu menjelaskan, perusahaan yang melakukan melakukan investasi pada industri pembuatan kendaraan bermotor atau pembuatan komponen utama kendaraan bermotor dengan nilai investasi tertentu akan diberikan tax holiday 100% sampai dengan 20 tahun.
Tak hanya itu, pengurangan PPh Badan sebesar 50% pun diberi untuk 2 tahun berikutnya."Ini lebih menarik dari Thailand yang jangka waktunya hanya sampai dengan 10 tahun," tutur Hestu.
Baca Juga: Hyundai Motor Company akan benamkan investasi senilai US$ 1,54 miliar di Indonesia
Insentif lain yang berkaitan dengan PP 73/2019, PPnBM pun dikenakan atas produksi kendaraan berdasarkan emisi karbon yang dikeluarkan. Karena itu, Hestu mengatakan, bila emisi yang dikeluarkan semakin rendah, maka akan diikuti dengan PPnBM yang semakin rendah pula.
Hestu juga menyebut, terdapat fasilitas PPN dibebaskan atas impor barang strategis berupa mesin dan peralatan pabrik yang digunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak. Dia menjelaskan, mesin untuk memproduksi mobil listrik pun bisa mendapatkan fasilitas ini.
Baca Juga: Menristek tegaskan komitmen pemerintah mengembangkan sepeda motor listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News