Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia akan segera menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2027.Dengan ini, pelaporan pajak juga akan mencakup transaksi kripto, digital currency, QIRS dan dompet digital.
Dalam pembaruan tersebut, cakupan data yang dilaporkan akan diperluas hingga mencakup aset digital dan transaksi berbasis teknologi keuangan.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Coretax Adalah Sistem yang Kuat, Meski Problematik
Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa amandemen CRS nantinya tidak hanya mengatur laporan keuangan konvesional, melainkan juga mencakup transaksi mata uang kripto, data digital currency yang berada di Bank Indonesia, hingga pembaran QRIS dan dompet digital.
"Perubahannya apa nanti, termasuk data-data digital currency yang ada di Bank Indonesia, nanti kalau kita sudah jalan, termasuk pembayaran melalui QRIS, pembayaran menggunakan OVO, itu jadi bagian yang akan mulai diperlukarkan ke depan," ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Pajak Akhiri Era Surga Pajak bagi Perusahaan Besar
Dengan pertukaran data lintas negara, Indonesia berharap dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak maupun illicit financial flow yang kerap memanfaatkan celah pada transaksi digital.
"Ini kita harapkan memang menjadi salah satu cara kita untuk melawan illicit financial flow," katanya.
Selanjutnya: 10 Twibbon Hari Statistik Nasional 2025 yang Bisa Dibagikan ke Media Sosial
Menarik Dibaca: Awas! Ternyata Ini 6 Kebiasaan Sehari-hari yang Melemahkan Daya Ingat Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News