kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027


Kamis, 25 September 2025 / 16:06 WIB
Siap-Siap! Transaksi Kripto Hingga QRIS Masuk Radar Pajak Mulai 2027
ILUSTRASI. Petugas melayani warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua di Jl Pemuda Padang, Sumatera Barat, Rabu (24/9/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia akan segera menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2027. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Indonesia akan segera menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2027.Dengan ini, pelaporan pajak juga akan mencakup transaksi kripto, digital currency, QIRS dan dompet digital. 

Dalam pembaruan tersebut, cakupan data yang dilaporkan akan diperluas hingga mencakup aset digital dan transaksi berbasis teknologi keuangan.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Coretax Adalah Sistem yang Kuat, Meski Problematik

Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa amandemen CRS nantinya tidak hanya mengatur laporan keuangan konvesional, melainkan juga mencakup transaksi mata uang kripto, data digital currency yang berada di Bank Indonesia, hingga pembaran QRIS dan dompet digital.

"Perubahannya apa nanti, termasuk data-data digital currency yang ada di Bank Indonesia, nanti kalau kita sudah jalan, termasuk pembayaran melalui QRIS, pembayaran menggunakan OVO, itu jadi bagian yang akan mulai diperlukarkan ke depan," ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Pajak Akhiri Era Surga Pajak bagi Perusahaan Besar

Dengan pertukaran data lintas negara, Indonesia berharap dapat mempersempit ruang gerak praktik penghindaran pajak maupun illicit financial flow yang kerap memanfaatkan celah pada transaksi digital.

"Ini kita harapkan memang menjadi salah satu cara kita untuk melawan illicit financial flow," katanya. 

Selanjutnya: 10 Twibbon Hari Statistik Nasional 2025 yang Bisa Dibagikan ke Media Sosial

Menarik Dibaca: Awas! Ternyata Ini 6 Kebiasaan Sehari-hari yang Melemahkan Daya Ingat Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×