Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap libur panjang long weekend akhir tahun 2025. Libur panjang dimulai besok Kamis 25 Desember 2025.
Libur panjang akhir tahun 2025 karena ada tanggal merah dan cuti bersama Hari Raya Natal. Besok Kamis 25 Desember 2025 adalah tanggal merah Hari Raya Natal. Setelah itu, ada cuti bersama Hari Raya Natal pada Jumat 26 Desember 2025.
Walhasil, kalangan pekerja dengan sistem lima hari kerja akan menikmati libur pada hari Sabtu dan Minggu 27-28 Desember 2025.
Baca Juga: Lebaran 2026 Super Panjang! Libur 7 Hari Tanpa Ambil Cuti, Catat Tanggalnya
Selanjutnya, kalangan pegawai negeri sipil (PNS) masih bisa bekerja dari rumah atau darimanapun pada hari Senin-Rabu 31 Desember 2025. Pasalnya, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN pada periode akhir tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat selama libur Nataru, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut akan berlangsung mulai 29 Desember hingga 31 Desember 2025.
“Untuk para ASN, kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA),” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Rini menegaskan, skema FWA memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan baik dari kantor maupun lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi. Namun, kebijakan ini tidak memberikan kebebasan penuh sebagaimana konsep work from anywhere.
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, pemerintah menekankan agar seluruh instansi tetap menjamin keberlangsungan layanan publik esensial, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata Rini.
Tonton: Sembilan Desa di Sumatera Hilang Diterjang Banjir dan Kini Menjadi Sungai
Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait kinerja layanan pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pengaturan kerja fleksibel berlangsung.
Adapun kebijakan FWA ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
Tonton: 20.000 Calon Jemaah Haji Sumatra Berpotensi Mundur ke Tahun 2027
Libur Nasional Desember 2025
Ada tanggal merah dan cuti bersama untuk libur nasional pada Desember 2025. Ini sesuai keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Melalui Menko PMK, Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Tonton: Desak Rusia Akhiri Perang, Zelenskyy Siap Berunding Dibeking Amerika
Tanggal merah dan cuti bersama 2025
Dengan SKB terbaru, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025:
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
Tanggal merah Januari 2025
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal merah Februari 2025
-
Tanggal merah Maret 2025
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret Idulfitri 1446 Hijriah
Tanggal merah April 2025
- 1 April Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah Mei 2025
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
Tanggal merah Juni 2025
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Tanggal merah Juli 2025
-
Tanggal merah Agustus 2025
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
Tanggal merah September 2025
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
Tanggal merah Oktober 2025
-
Tanggal merah November 2025
-
Tanggal merah Desember 2025
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU
Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 yaitu:
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 18 Agustus (Senin) HUT Kemerdekaan RI
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Selanjutnya: Kilang Pertamina (KPI) Siapkan Proyek WSA untuk Efisiensi Energi dan Dekarbonisasi
Menarik Dibaca: 4 Tips Aman Berkendara saat Liburan Akhir Tahun, Jangan Abaikan Kondisi Ban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













