kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

20.000 Calon Jemaah Haji Sumatra Berpotensi Mundur ke Tahun 2027


Rabu, 24 Desember 2025 / 06:08 WIB
20.000 Calon Jemaah Haji Sumatra Berpotensi Mundur ke Tahun 2027
ILUSTRASI. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). (KONTAN/Siti Masitoh)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) rapat bersama Komisi VIII DPR RI untuk membahas soal nasib calon jemaah haji yang terdampak banjir di tiga provinsi Sumatra.

Jika ada calon jemaah terdampak bencana Sumatra yang belum bisa melunasi biaya sesuai jadwal, maka terancam diundur keberangkatannya.

"Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita... kita undur sesuai dengan situasi," kata Irfan usai rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Cara Cek PIP Akhir Desember 2025, Bantuan Cair hingga Rp 1,8 Juta

Nantinya, kuota para calon jemaah dari tiga provinsi tersebut akan dioper untuk provinsi lainnya.

"Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027," ucap Irfan.

Ia memastikan, sekitar 20.000 calon jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu akan masuk daftar tunggu tahun 2027.

Sebab, proses pelunasan biaya haji di Aceh baru 50 persen, sementara di Sumatra Barat dan Sumatra Utara baru 60 persen.

"Kemudian Sumatra Barat sudah 60 sekian persen, Sumatra Utara 60 persen, Aceh baru 50 sekian persen. Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal," kata Gus Irfan.

Baca Juga: Ini Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Wajib Tahu!

Menurut Gus Irfan, Komisi VIII DPR RI pun telah memberikan kesempatan untuk Kementerian Haji untuk membuat perubahan aturan terkait pelaksanaan haji 2026.

"Tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal tapi kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti," tuturnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/23/20340781/keberangkatan-calon-jemaah-haji-terdampak-banjir-Sumatra-terancam-diundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×