Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengaku tidak peduli jika selalu diketawakan ketika menyinggung kekuatan asing yang ingin merobohkan kedaulatan tanah air.
Hal itu disampaikannya usai menerima secara simbolis denda administrasi sebesar Rp 6,6 triliun dari 20 perusahaan yang melakukan penyalahgunaan kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2025).
"Kalau saya bicara kekuatan asing saya diketawakan saya tidak peduli saya dipilih saya dilantik oleh rakyat Indonesia Saya akan mati untuk rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Prabowo menyinggung terkait kebocoran kekayaan negara yang selama ini terjadi.
Baca Juga: Denda Penertiban Hutan Capai Rp 6,6 Triliun,Prabowo:Bisa Bangun 100 Ribu Hunian Tetap
Menurutnya, negara ibarat badan manusia sementara kekayaan negara ibarat darah yang mengalir di tubuh.
"Kalau badan manusia setiap hari bocor maka di ujung badan itu akan kolaps atau mati," ujar Prabowo.
Menurutnya kegagalan Indonesia juga dinantikan sebagian oleh banyak pihak termasuk kekuatan asing.
Namun, pihaknya mengklaim tengah menutup celah kebocoran yang terus terjadi di tanah air.
Menatap tahun 2026, Prabowo memastikan akan mengambil langkah lebih berani untuk menertibkan kegiatan ilegal.
"Kita akan selamatkan kekayaan negara dengan tidak ada keragu-raguan saudara-saudara," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74.
Baca Juga: Ratas di Hambalang, Prabowo Bahas Kampung Haji dan Energi Aman Selama Libur Natal
Uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sedangkan sebesar Rp2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” katanya.
Jaksa Agung mengatakan pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.
Ia merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp32,63 triliun.
Selanjutnya: Pramono Anung Ungkap Alotnya Penetapan UMP DKI Jakarta
Menarik Dibaca: 6 Makanan Tinggi Protein yang Bisa Turunkan Gula Darah Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













