kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kementerian P2MI Bicara Penyaluran Pekerja Migran yang Pulang ke Tanah Air


Rabu, 24 Desember 2025 / 17:47 WIB
Diperbarui Selasa, 30 Desember 2025 / 13:43 WIB
Kementerian P2MI Bicara Penyaluran Pekerja Migran yang Pulang ke Tanah Air
ILUSTRASI. Pekerja migran Indonesia (PMI) yang disalurkan pemerintah dapat kembali ke tanah air dan menggunakan ilmunya di dalam negeri. (DOK/BPMI Setpres)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang disalurkan pemerintah dapat kembali ke tanah air dan menggunakan ilmunya di dalam negeri.

"Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujar Menteri P2MI Mukhtarudin di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Kementerian P2MI menjanjikan akan memfasilitasi para mantan pekerja migran agar dapat melanjutkan pekerjaan di dalam negeri.

Baca Juga: KemenHAM–IJMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran 

"Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia makanya kita ada Dirjen P3KLN (Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri), ada Dirjen Pemeraan, ada Dirjen Penempatan, ada Dirjen Perlindungan, dan ada Dirjen Pemberdayaan," jelasnya.

Nantinya, kata Mukhtarudin, eks PMI yang sudah purnatugas dari luar negeri akan diberdayakan ke industri-industri yang membutuhkan.

Menurutnya, PMI memiliki segudang pengalaman karena pernah bekerja ke sejumlah negara, termasuk ke Jepang, Korea, dan bahkan ke Eropa.

"Kami salurkan lagi karena mereka sudah punya pengalaman, punya bahasa. Sudah tahu etos kerjanya bekerja di perusahaan Jepang, misalnya Korea, Eropa, ini yang kita jembatani lagi," ucapnya.

Kesempatan kerja di luar negeri terbuka lebar

Mukhtarudin menyebut kesempatan kerja di luar negeri terbuka lebar dengan tersedianya 350.000 lowongan dari sektor profesional.

Namun, baru 20 persen PMI yang mengisi lowongan tersebut.

"Semuanya sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ucapnya.

Saat ini, KP2MI berencana menciptakan SDM unggul untuk didistribusikan ke industri luar negeri melalui kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek.

Melalui pendidikan, pemerintah akan menyiapkan kebutuhan pekerja di dalam negeri maupun kebutuhan luar negeri yang saat ini baru terisi 20 persen.

"Jadi ini tergantung pilihan kepada masyarakatnya atau dari lulusan-lulusannya yang mau bekerja di luar negeri, ini kita kasih peluangnya, ini kompetensinya, bahasanya seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Kemenko PM Jaring Masukan Revisi Perpres Pekerja Migran 

Penjelasan Kementerian P2MI

Kementerian P2MI memberikan penjelasan lebih lanjut pada Kamis (25/12/2025) bahwa Menteri Mukhtarudin tidak bermaksud menyampaikan keharusan bahwa pekerja migran harus pulang dari luar negeri setelah usia kerjanya tiga tahun, melainkan jangka waktu tiga tahun merupakan durasi perjanjian kerja yang umum dan bisa diperpanjang.

“Frasa ‘pulang setelah tiga tahun’ merujuk pada praktik umum durasi perjanjian kerja pada berbagai proses penempatan pekerja migran Indonesia, sekaligus sebagai penekanan bahwa kepulangan pekerja migran Indonesia dilaksanakan secara terencana sebagai bagian linear dalam proses pelindungan,” kata pihak Kementerian P2MI.

Menteri Mukhtarudin ingin ada nya pemanfaatan pengetahuan dan keterampilan dari pekerja migran yang telah pulang dari luar negeri ke pekerja di dalam negeri.

“Dengan klarifikasi ini dapat kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pernyataan bahwa jangka waktu kerja harus selama tiga tahun dan kemudian harus kembali ke Indonesia. Perjanjian Kerja merupakan hasil kesepakatan para pihak termasuk lama waktu bekerja serta dapat dilakukan perpanjangan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kesepakatan para pihak, dan prosedur perpanjangan yang ditetapkan,” kata pihak Kementerian P2MI.

Keterangan:
Kompas.com telah mengubah judul dan isi berita ini pada 25 Desember 2025 pukul 14.00 WIB setelah mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kementerian P2MI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×