Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap secara rinci peran mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie diperiksa sejak pukul 13.37 WIB oleh penyidik Kejagung hari ini, Jumat (7/8/2026), sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih memperdalam peran masing-masing pihak berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan.
"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing terkait dengan barang-barang bukti yang ada," ujar Anang saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026) malam.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie kali ini secara khusus berkaitan dengan perkara TPPU. Adapun tindak pidana asal dalam perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi.
"Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya saja dengan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi," katanya. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
Ia diperiksa bersama Nurman Herin (NH) yang juga menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari agenda terhadap lima orang. Dari lima pihak yang dipanggil, tiga orang hadir, sedangkan dua lainnya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan kembali.
Anang menjelaskan, pendalaman terhadap Febrie dan pihak lainnya dilakukan berdasarkan sejumlah barang bukti. Selain hasil penyerahan dari penyidik Polri, Kejagung juga menggunakan dokumen dan barang bukti yang diperoleh Tim 9 melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim sembilan," jelasnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Status Tersangka dan Penahanan
Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Depok, dan Bandung. Namun, Kejagung belum merinci jenis barang bukti yang ditemukan maupun kaitannya dengan dugaan TPPU tersebut.
Anang mengatakan, penyidik masih menjaga detail materi perkara agar proses penyidikan tidak terganggu. Ia mengisyaratkan, materi perkara tersebut nantinya akan dijelaskan dalam proses persidangan.
"Biarkan dulu teman-teman penyidik mendalami. Nanti kalau materi perkara kita ungkap dalam persidangan seperti apa," ujarnya.
Kejagung juga belum membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Pemeriksaan terhadap saksi lain juga masih berlanjut. Beberapa pihak yang telah dipanggil tetapi belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.
"Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi nanti ke depan kita jadwalkan kembali," kata Anang.
Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9
Sebagai informasi, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Setelah penetapan tersebut, Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Perkara TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri, termasuk sejumlah barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan ketika Febrie masih aktif sebagai jaksa dan menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
