Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pengetatan pengawasan setelah ditemukan berbagai pelanggaran disiplin hingga tindak pidana dalam pelaksanaan program.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, seluruh kepala dapur tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan status ASN PPPK. Proses pemberhentian telah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur. Ada 66 kasus yang dalam proses pemberhentian secara tidak hormat," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).
Baca Juga: Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22 Global
Menurut dia, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari indisipliner karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, menjadi korban maupun terlibat penipuan (phishing), terlibat judi online, hingga terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, BGN juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah kepala dapur, termasuk praktik meminta uang atau fee kepada mitra penyedia dapur.
"Ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK. Jadi kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 kepala dapur," katanya.
Di luar kasus yang berujung pemecatan, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain yang saat ini berada dalam tahap pembinaan internal. Sebagian besar berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG.
Sudaryono menjelaskan, pihaknya masih mendalami setiap laporan untuk memastikan sumber persoalan. Menurut dia, konflik bisa dipicu oleh dugaan permintaan fee dari kepala dapur kepada mitra maupun tekanan dari mitra kepada kepala dapur untuk menekan kualitas makanan demi memperoleh keuntungan lebih besar.
"Sebagian besar karena terjadi konflik antara mitra yang punya dapur dengan kepala dapurnya. Apakah kepala dapurnya meminta fee atau mitranya yang menekan kepala dapur sehingga ada pengurangan kualitas makanan, ini kami cek semua," ujarnya.
BGN mencatat sebaran kasus tersebut berada di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat sebanyak 29 kasus, DKI Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan sembilan kasus, Sulawesi empat kasus, serta lima kasus di wilayah lainnya.
Selain pelanggaran disiplin dan hukum, Sudaryono menegaskan bahwa kejadian keracunan yang berulang di satu dapur juga menjadi salah satu dasar pemberhentian tidak hormat terhadap kepala dapur.
"Kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarga korban atas sejumlah kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan program MBG yang terjadi di berbagai daerah, seperti Jepara, Yogyakarta, Semarang, hingga Jayapura.
Menurut dia, rangkaian kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi BGN untuk memperbaiki tata kelola program secara menyeluruh.
"Kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia. Ini kami mohon maaf," ujarnya.
BGN menargetkan perbaikan tata kelola dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin agar kasus keracunan dapat ditekan hingga tidak kembali terjadi.
Sebagai bagian dari evaluasi, BGN memperkuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci bagi dapur penyedia MBG.
Perbaikan mencakup tata cara memasak, pengaturan waktu memasak, pengawasan chef dan dapur, pemanfaatan sistem teknologi informasi, hingga penerapan logbook untuk memantau proses penyajian makanan.
Sudaryono mengatakan sejumlah mekanisme baru seperti pengecekan makanan sebelum distribusi, pengaturan waktu konsumsi, serta pencatatan melalui logbook mulai diterapkan dan akan terus disempurnakan dalam beberapa pekan ke depan.
Untuk memperkuat pengawasan, BGN juga membuka tiga Post Office Box (PO-Box) sebagai saluran pengaduan bagi pegawai internal, mitra, maupun masyarakat.
PO-Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal dari pegawai BGN, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, dan petugas dapur MBG. Sementara PO-Box 1708 disediakan bagi mitra dan yayasan untuk melaporkan persoalan dalam pelaksanaan program.
Adapun masyarakat umum dapat menyampaikan laporan melalui PO-Box 45000 apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam implementasi MBG.
"Kalau masyarakat menemukan apa pun, silakan difoto dan dilaporkan kepada kami," kata Sudaryono.
BGN memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan mediasi apabila terjadi konflik antara kepala dapur dengan mitra penyelenggara.
Selain membuka kanal pengaduan, BGN juga menerbitkan pedoman sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sanksi berupa penghentian sementara (suspend) dibagi menjadi empat tingkatan, yakni suspend ringan selama 10 hari, suspend sedang 20 hari, suspend berat 30 hari, hingga suspend permanen.
Menurut Sudaryono, SPPG yang telah lebih dari dua kali dikenai suspend akan dipertimbangkan untuk dihentikan secara permanen, terutama apabila setelah kembali beroperasi masih ditemukan kasus keracunan makanan.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Juli 2026 Turun Tipis Jadi US$145,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
