kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina


Rabu, 29 Januari 2020 / 14:37 WIB
Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina
ILUSTRASI. Ditjen Pajak gandeng Pertamina untuk mengakses data keuangan secara real time


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalin kerjasama integrasi data perpajakan dengan PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini otoritas pajak berkuasa penuh untuk mengakses data informasi keuangan secara real time, sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerjasama dengan Pertamina berguna untuk meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan pelat merah tersebut. Selama ini, otoritas pajak pun menilai bahwa Pertamina menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki tingkat kepatuhan pajak paling tinggi.

Setali tiga uang, adanya sinergi kedua belah pihak akan membuat pemeriksaan pajak Pertamina semakin minim. “Idealnya tidak ada pemeriksaan, sepanjang tidak terdapat data lain yang berada di luar pantauan kami melalui sistem tersebut,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1). 

Baca Juga: Ditjen Pajak targetkan PPh orang pribadi tumbuh 15% tahun 2020, berikut strateginya

Lebih lanjut, special-nya kerjasama ini tidak memiliki payung hukum sama sekali. Yoga bilang kerjasama ini berlandaskan keinginan kedua belah pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, yang diharapkan masing-masing akan memperoleh manfaat. 

Misalnya, Pertamina dapat memastikan bahwa untuk setiap transaksinya telah dipenuhi aspek perpajakan dengan baik. Sebab, DJP langsung bisa memantau dan mengingatkan kalau terdapat kesalahan dalam perpajakannya. 

“Itu yang dimaksud menurunkan cost of compliance karena tidak perlu ada sanksi kalau kesalahan dalam perlakuan perpajakan dikoreksi di belakang melalui pemeriksaan pajak,” kata Yoga. 

Baca Juga: Karpet merah Omnibus Law Perpajakan untuk pajak dividen

Dari sisi DJP keuntungan yang didapat akan lebih efisien karena tidak perlu melakukan pemeriksaan, juga akan mendapatkan berbagai data pihak lain yang bertransaksi dengan Pertamina untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu aspek perpajakan yang dirangkul oleh DJP dari Pertamina terkait piloting unifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa, Pajak Penghasilan (PPh) pot/put. Dalam hal ini dari empat SPT Masa yang ada tayni PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15). Ini kemudian dijadikan satu SPT Masa PPh Pot/Put. 

Baca Juga: Lelang online murah mobil sitaan Ditjen Pajak, harga mulai Rp 43,3 juta

Sebagai informasi, Ditjen Pajak juga sudah menjalin integrasi data keuangan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di tahun ini, otoritas pajak juga akan melebarkan sinergi dengan PT PLN. Harapannya, perusahaan negara yang berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negra (BUMN) makin banyak yang berpartisipasi. 

Sehingga, tingkat kepatuhan WP Badan dapat tumbuh positif di tahun 2020. Adapun realisasi tingkat kepatuhan WP Badan sepanjang 2019 berada di level 72,92% angka ini terdiri dari realisasi SPT Tahunan WP Badan sekitar 13 ribu dari 18 ribu WP Badan Wajib SPT. Secara tahunan pencapaian tahun lalu tercatat lebih tinggi dari tahun sebelumnya di level 70,87%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×